Berita

Ilustrasi

Presisi

Pelaku Pembunuhan Wanita Di Apartemen Margonda Residence Depok Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 21:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pria berinisial FM (37) yang merupakan terduga pelaku yang membunuh seorang wanita berinisial AHO (36) yang ditemukan di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat pelariannya di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8).

"Kami melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi dijajaki, mulai dari kost-kostan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," ujar Kombes Azis kepada wartawan, (5/8).


Pelaku sendiri kata Azis, merupakan teman dekat korban yang ditemukan tewas di sebuah kamar Apartemen Margonda Residence 5 Depok pada Selasa malam (4/8).

Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan kondisi terikat pada bagian tangan, kaki dan mulut yang diikat menggunakan lakban. Polisi pun menemukan luka akibat benda tumpul dibagian kepala belakang.

Selain itu, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan pelaku, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Dari hasil analisa dan olak TKP, diduga meninggal dunia akibat pembunuhan. Karena yang bersangkutan meninggal dengan tidak wajar dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Dari situ kami simpulkan bahwa ada tindak pidana dalam penemuan mayat itu. Kita tentukan ini kemudian pembunuhan berencana," jelas Azis.

Bahkan, lanjutnya, saat olah TKP, barang-barang milik korban hilang. Seperti handphone, cincin dan sepeda motor.

"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP dengan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Azis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya