Berita

Ilustrasi

Presisi

Pelaku Pembunuhan Wanita Di Apartemen Margonda Residence Depok Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 21:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pria berinisial FM (37) yang merupakan terduga pelaku yang membunuh seorang wanita berinisial AHO (36) yang ditemukan di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat pelariannya di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8).

"Kami melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi dijajaki, mulai dari kost-kostan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," ujar Kombes Azis kepada wartawan, (5/8).

Pelaku sendiri kata Azis, merupakan teman dekat korban yang ditemukan tewas di sebuah kamar Apartemen Margonda Residence 5 Depok pada Selasa malam (4/8).

Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan kondisi terikat pada bagian tangan, kaki dan mulut yang diikat menggunakan lakban. Polisi pun menemukan luka akibat benda tumpul dibagian kepala belakang.

Selain itu, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan pelaku, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Dari hasil analisa dan olak TKP, diduga meninggal dunia akibat pembunuhan. Karena yang bersangkutan meninggal dengan tidak wajar dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Dari situ kami simpulkan bahwa ada tindak pidana dalam penemuan mayat itu. Kita tentukan ini kemudian pembunuhan berencana," jelas Azis.

Bahkan, lanjutnya, saat olah TKP, barang-barang milik korban hilang. Seperti handphone, cincin dan sepeda motor.

"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP dengan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Azis.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya