Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir/Repro

Politik

Laporan Dugaan KKN Erick Thohir Dan SMI Yang Dilayangkan Relawan Jokowi-Maruf Tak Bisa Ditindaklanjuti Ombudsman

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan kelompok relawan Jokowi-Maruf Amin yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah direspons oleh Ombudsman RI.

Dalam surat balasan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL yang ditujukan untuk Ketua Branusa, Adi Kurniawan, Ombudsman RI tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Alasannya, pelapor dinilai bukan sebagai korban langsung atau sebagai kuasa dari korban langsung maladministrasi pelayanan publik.


"Ombudsman RI (pusat) telah menerima laporan saudara mengenai rangkap jabatan sebagai Komisaris di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 37/2007 tentang Ombudsman RI, maka laporan saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saudara selaku pelapor bukan merupakan korban langsung atau kuasa dari korban langsung maladministrasi pelayanan publik," bunyi surat dari Ombudsman RI, Selasa (4/8)

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai itu pun menjelaskan bahwa Ombudsman tetap dapat melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang merujuk Pasal 7 huruf d UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.

"Saat ini Ombudsman RI sedang melaksanakan investigasi inisiatif terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan rangkap jabatan pelaksana pelayanan publik atau ASN, anggota TNI/Polri sebagai Komisaris pada perusahaan BUMN dan atau anak perusahaan BUMN," bunyi lanjutan surat tersebut.

Diketahui sebelumnya, Baranusa melaporkan dua menterinya Jokowi atas dugaan maladministrasi dan dugaan KKN ke Ombudsman pada Jumat lalu (10/7).

Dua menteri yang dilaporkan ke Ombudsman RI ialah Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI).

Baranusa sendiri menolak adanya rangkap jabatan dan dimasukkannya TNI-Polri aktif di jajaran Komisaris BUMN. Rangkap jabatan dinilai bertentangan dengan revolusi mental yang kerap digaungkan Presiden Jokowi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya