Berita

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin/Repro

Nusantara

Gencar Tindak Pelanggar PSBB, Anak Buah Anies Berharap Warga Tak Benci Satpol PP

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat baik individu maupun tempat usah masih saja terus terjadi. Tak heran jika Satpol PP pun kian bersikap tegas, demi menjaga keselamatan warga dari terpapar virus corona baru (Covid-19).

Dalam catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, ada 595 tempat usaha yang telah mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam webinar yang digelar, Rabu (5/8).


Arifin melanjutkan, sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Rinciannya, 28 tempat hiburan disegel, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan (sanksi) di tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," jelas Arifin.

Untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, sampai dengan Selasa kemarin (4/8), Satpol PP DKI telah memberikan sanksi terhadap 62.198 pelanggar.

Di mana, 6.811 di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi, sementara sisanya diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan.

"Berkaitan nilai denda yang enggak pakai masker, sudah sampai Rp 1.007.560.000," ungkapnya.

Arifin menegaskan, Satpol PP berada dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pelanggaran warga yang beraktivitas di Jakarta.

"Kami mohon ini bisa diterima dan jangan kemudian Satpol PP dicaci maki, dibenci. Tapi (tugas) Satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," tutup anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya