Berita

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin/Repro

Nusantara

Gencar Tindak Pelanggar PSBB, Anak Buah Anies Berharap Warga Tak Benci Satpol PP

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat baik individu maupun tempat usah masih saja terus terjadi. Tak heran jika Satpol PP pun kian bersikap tegas, demi menjaga keselamatan warga dari terpapar virus corona baru (Covid-19).

Dalam catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, ada 595 tempat usaha yang telah mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam webinar yang digelar, Rabu (5/8).


Arifin melanjutkan, sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Rinciannya, 28 tempat hiburan disegel, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan (sanksi) di tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," jelas Arifin.

Untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, sampai dengan Selasa kemarin (4/8), Satpol PP DKI telah memberikan sanksi terhadap 62.198 pelanggar.

Di mana, 6.811 di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi, sementara sisanya diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan.

"Berkaitan nilai denda yang enggak pakai masker, sudah sampai Rp 1.007.560.000," ungkapnya.

Arifin menegaskan, Satpol PP berada dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pelanggaran warga yang beraktivitas di Jakarta.

"Kami mohon ini bisa diterima dan jangan kemudian Satpol PP dicaci maki, dibenci. Tapi (tugas) Satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," tutup anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya