Berita

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin/Repro

Nusantara

Gencar Tindak Pelanggar PSBB, Anak Buah Anies Berharap Warga Tak Benci Satpol PP

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat baik individu maupun tempat usah masih saja terus terjadi. Tak heran jika Satpol PP pun kian bersikap tegas, demi menjaga keselamatan warga dari terpapar virus corona baru (Covid-19).

Dalam catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, ada 595 tempat usaha yang telah mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam webinar yang digelar, Rabu (5/8).


Arifin melanjutkan, sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Rinciannya, 28 tempat hiburan disegel, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan (sanksi) di tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," jelas Arifin.

Untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, sampai dengan Selasa kemarin (4/8), Satpol PP DKI telah memberikan sanksi terhadap 62.198 pelanggar.

Di mana, 6.811 di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi, sementara sisanya diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan.

"Berkaitan nilai denda yang enggak pakai masker, sudah sampai Rp 1.007.560.000," ungkapnya.

Arifin menegaskan, Satpol PP berada dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pelanggaran warga yang beraktivitas di Jakarta.

"Kami mohon ini bisa diterima dan jangan kemudian Satpol PP dicaci maki, dibenci. Tapi (tugas) Satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," tutup anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya