Berita

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin/Repro

Nusantara

Gencar Tindak Pelanggar PSBB, Anak Buah Anies Berharap Warga Tak Benci Satpol PP

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat baik individu maupun tempat usah masih saja terus terjadi. Tak heran jika Satpol PP pun kian bersikap tegas, demi menjaga keselamatan warga dari terpapar virus corona baru (Covid-19).

Dalam catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, ada 595 tempat usaha yang telah mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam webinar yang digelar, Rabu (5/8).


Arifin melanjutkan, sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Rinciannya, 28 tempat hiburan disegel, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan (sanksi) di tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," jelas Arifin.

Untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, sampai dengan Selasa kemarin (4/8), Satpol PP DKI telah memberikan sanksi terhadap 62.198 pelanggar.

Di mana, 6.811 di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi, sementara sisanya diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan.

"Berkaitan nilai denda yang enggak pakai masker, sudah sampai Rp 1.007.560.000," ungkapnya.

Arifin menegaskan, Satpol PP berada dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pelanggaran warga yang beraktivitas di Jakarta.

"Kami mohon ini bisa diterima dan jangan kemudian Satpol PP dicaci maki, dibenci. Tapi (tugas) Satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," tutup anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya