Berita

Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, menilai KPK bisa makin kehilangan kepercayaan masyarakat setelah menolak JC yang diajukan Wahyu Setiawan/Net

Politik

Tolak JC Wahyu Setiawan, KPK Bisa Makin Kehilangan Kepercayaan Publik?

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 08:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semakin kehilangan kepercayaan publik karena menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Begitu kata dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah, menanggapi penolakan JC Wahyu Setiawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penolakan KPK ini disampaikan saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku.
Lanjut Dedi, penolakan JC tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan. Karena, pengajuan JC oleh Wahyu punya nilai penting untuk mengungkap dugaan rasuah maupun kecurangan saat Pilpres maupun Pemilu.

"Cukup mengkhawatirkan penolakan ajuan JC Wahyu Setiawan, setidaknya dari sisi hak sebagai warga negara. Terlebih jika alasan pengajuan JC tersebut cukup kuat, dan informasi kecurangan Pilpres adalah alasan kuat, karena berkaitan dengan legitimasi kemenangan Presiden hari ini," ujar Dedi Kurnia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/8).

Dengan demikian, Dedi menilai publik harus terus memberikan tekanan kepada KPK agar dapat bekerja secara terbuka.

"Jika tidak, maka publik akan semakin kehabisan kepercayaan kepada KPK dan tentu kepada pemerintah. Karena KPK hari ini adalah produk paling populer pemerintah, mulai dari ramainya penolakan publik terhadap hasil seleksi hingga lahirnya UU KPK baru," pungkas Dedi.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bukan kurungan atas dua perkara. Yakni perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 yang melibatkan tiga mantan Caleg PDIP yakni Saeful Bahri, Harun Masiku, dan Agustiani Tio Fridelina.

Untuk perkara kedua, Wahyu disebut menerima uang sebesar Rp 500 juga dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat Periode 2020-2025.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya