Berita

Anggota Komisi IX DPR, M. Nabil Haroen/RMOL

Politik

Gus Nabil: Aparat Keamanan Harus Tindak Anji Dan Hadi Pranoto Jika Terbukti Melanggar Hukum

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 05:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Video kontroversi Erdian Aji Prihartono (Anji) yang membahas obat antibodi virus corona baru (Covid-19) dengan menjadikan Hadi Pranoto sebagai orang yang menemukan berujung laporan kepolisian.

Setelah resmi dilaporkan oleh Muannas Alaidid, Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan terhadap Anji dan Hadi Pranoto tekait klaim temuan obat Covid-19 yang di-upload di akun Youtube Anji.

Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen turut angkat bicara terkait kegaduhan yang terjadi belakangan.


Menurut Gus Nabil -sapaan akrabnya- pada prinsipnya setiap orang dalam melakukan tindakan dan menyampaikan perkataan, tidak hanya didasarkan pada popularitas, namun asas manfaat.

"Kalau urusannya dengan ilmu pengetahuan, maka juga harus didukung dengan riset yang memadai," demikian kata Gus Nabil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/8).

Gus Nabil menegaskan harus ada tindakan tegas dari aparat keamanan, apalagi apa yang disampaikan Hadi Pranoto telah menyesatkan publik dan berdampak besar bagi masyarakat.

"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat keamanan untuk memberikan teguran, dan punishment atas penyesatan informasi publik. Hadi Pranoto telah menyesatkan publik, dan dampaknya besar," demikian kata Ketua Umum PP Pagar Nusa ini.

Selain itu, musisi Anji sebagai orang yang memberi ruang channel Youtube harus diberi teguran dan hukuman.

Kata Gus Nabil, jika terbukti melanggar hukum maka polisi harus memberikan sanksi hukum.  

"Pihak musisi Anji, yang memberi ruang/channel Youtube juga harus diberi teguran dan bahkan hukuman, jika terbukti melanggar hukum, merugikan negara dalam penyesatan informasi," demikian kata Gus Nabil.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya