Berita

Djoko Tjandra mengenakan rompi oranye/Net

Politik

Komisi III DPR: Aktif Saat BLBI, Kenapa Kejaksaan Agung Pasif Untuk Djoko Tjandra?

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR RI pertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penegakan hukum pada kasus Djoko Tjandra yang baru saja ditangkap Polri usai buron 11 tahun.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebutkan, Kejagung seharusnya merupakan lembaga yang aktif mengawasi Djoko Tjandra karena statusnya sebagai terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Nasir menilai Kejagung terlihat pasif dalam penanganan Djoko Tjandra. Dia membandingkan dengan langkah Kejagung saat menangkap terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.


"Dulu waktu masa Pak Pras (HM Prasetyo) kan Samadikun (Hartono) seingat saya dulu dijemput. Makanya Pak Pras sendiri datang ke Halim, sekarang kenapa tidak," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (3/8).

Kejanggalan lainnya, kata Nasir, Kejagung tidak pernah membahas soal Djoko Tjandra selama rapat dengar pendapat dengan DPR. Dia juga tidak mengetahui alasan Kejagung tidak melakukan hal tersebut.

"Kami tidak tau juga kenapa. Apa ada komunikasi, apa tidak kita kan tidak tahu," katanya.

Politisi PKS ini menduga, ada berbagai penyebab Kejagung pasif dalam menangkap Djoko Tjandra. Meski tidak membeberkan secara rinci, dia mengatakan hal tersebut dapat digali dari Menkopolhukam Mahfud MD.

"Kita tidak tahu itu dilibatkan dari awal atau tidak, cuma memang betul (terkesan pasif). Dulu memang waktu Samadikun dijemput ada Pak Pras, saya juga bertanya seperti itu, sekarang kok tidak ada unsur jaksa," bebernya.

Di sisi lain, Nasir mengakui bahwa polisi memiliki sumber daya dalam menindak pelaku tindak pidana. Sehingga, dia menduga kepolisian paling mobile dalam menangkap Djoko Tjandra.

"Jadi memang yang bisa mobile polisi, menurut saya bisa kita pahami kalau kemudian jaksa atau kejaksaan tidak aktif," ucapnya.

Langkah Kejaksaan Agung patut dipertanyakan sejak 2009 dan bahkan sejak 2014 Kejaksaan Agung telah memiliki kesepakatan dengan Polri dengan pemanfaatan teknologi yang dinamai I-24/7.

Namun justru tidak ada upaya riil untuk menangkap Djoko Tjandra bahkan sampai red notice habis keberlakukannya sejak 2019 pun juga tidak segera melakukan perpanjangan. Publik justru mengetahui hal tersebut ketika Mabes Polri mengirimkan surat ke imigrasi dan juga ke Kejakasaan Agung.

Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Kejagung mencopot Jaksa Pinangka Sirnamalasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung.

Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya