Berita

Dosen ekonomi senior Universitas Indonesia, Djamester Simarmata/Net

Politik

Ekonom UI: Resesi Itu Sebuah Keniscayaan

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Prediksi mengenai ekonomi Indonesia yang terpuruk di kuartal kedua dan ketiga hingga menuju resesi bisa saja terjadi. Hal ini merujuk pada terpuruknya ekonomi negara lain yang juga terdampak Covid-19.

“Ini kan sudah suatu keniscayaan ya. Orang tidak bisa bekerja, pabrik tidak bisa bekerja penuh. Lalu dari mana uang? Orang mau belanja apa segala macam itu semua sangat berat, bukan hanya Indonesia. Tinggal sekarang bagaimana menyelesaikannya,” kata dosen ekonomi senior Universitas Indonesia, Djamester Simarmata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/8).

Untuk terbebas dari ancaman resesi, Djamester menyarankan pemerintah mengubah sistem moneter Indonesia.


“Jadi, berapa persen perusahaan yang bekerja, berapa persen orang yang bekerja, ini yang jadi masalah. Kalau hanya dipaksakan itu saja sih bisa saja,” katanya.

Dia menerangkan, permasalahan Covid-19 di negara-negara maju sangat kompleks, termasuk Indonesia. Di Singapura, PDB mereka terjun bebas di angka 43 persen. Kemudian di Jerman yang belum pernah mengalami resesi ataupun depresi besar dari segala masalah itu sekarang mengalami kehancuran.

“Jeman sekarang payah jika dibandingkan selama ini (sebelum pandemik). Tapi, dia masih yang paling sedikit ya,” imbuhnya.

Ekonomi di Jerman, kata Djamester, cukup kecil mengalami dampak Covid-19. Pasalnya, Jerman menganut sistem moneter dengan mengedepankan bank lokal atau koperasi.

“Bank di Jerman itu dominan di koprerasi. Jadi koperasi itu yang dekat dengan rakyat. Jadi bank itu untuk rakyat, tidak keluar dari situ,” paparnya.

Sejumlah kebijakan di Indonesia pun ia kritisi, mulai dari sistem moneter hingga independensi Bank Indonesia yang berada di luar pemerintahan. Padahal, kata dia, seharusnya BI sebagai bang sentral nasional di bawah pemerintahan.

“Dari sisi yang saya lihat itu, situasi sekarang ini sistem moneter harus diubah. Bank sentral itu di bawah Menteri Keuangan, jadi kalau buka Pasal 33 Ayat 2, sektor-sektor yang menyangkut negara, menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” katanya.

Terakhir, Djamester juga meminta agar pemerintah mempelajari kembali Pasal 33 ayat 2. Merujuk UUD 1945, jelasnya, pencetakan uang yang dilakukan oleh bank komersil seharusnya dikembalikan fungsinya.

"Kalau disebutkan bank komersil itu perantara (mencetak uang), itu bohong, salah. Jadi ini harus dikembalikan kalau kita mau ikut UUD45," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya