Berita

Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Muhaimin Iskandar: Pengelolaan Anggaran Covid-19 Tidak Boleh Langgar Hukum

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta untuk tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku terkait pengalokasian anggaran negara untuk penanganan pandemik virus Corona baru (Covid-19) di tanah air. Ini mengingat besarnya jumlah uang yang digelontorkan negara untuk penanganan Covid-19.  

Begitu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Tim Pengawas Covid-19 dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (4/8).

"Dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan Covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19," tegas Cak Imin sapaan karib Muhaimin Iskandar.


Pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020. Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.

Anggaran itu diperuntukkan antara lain; penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun, insentif dunia usaha sebesar Rp 123,46 triliun, dan untuk UMKM Rp 123,46 triliun. Kemudian untuk Kementerian/Lembaga dan pendapatan sebesar Rp 106,11 Triliun. Jadi total (belanja) mencapai Rp 2.739 triliun sampai akhir tahun 2020.

Sekalipun berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, hemat Cak Imin, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk penanggulangan Covid-19, dan pemulihan ekonomi. Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan covid-19, sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19 persen atau Rp 136 triliun.

Menurut Cak Imin, melihat besarnya anggaran untuk Covid-19 tersebut pemerintah mesti segera melakukan perbaikan dari sejumlah program untuk penanganan pandemik Covid-19 di Indonesia agar berjalan efektif dan tepat sasaran.  

"Ini mengharuskan pemerintah melalukan beberapa hal untuk perbaikan," tegasnya.

Pertama, program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar corona serta menghindari munculnya cluster baru. Dimana sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai  lebih dari 106.000 orang.

Kedua, anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja  melalaui program padat karya atau lainnya.

Selanjutnya, akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

Keempat, lanjut Cak Imin, pemerintah harus melakukan Konsolidasi data. Keenam bidang program penanganan Covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya program penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan. Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum.

"Perbedaan jumlah/data penerima bantuan dimasing-masing kementrian/lembaga, pemerintah  Propinsi dan Kabupaten, harus segera disingkronkan," kata Ketua Umum PKB ini.

Terakhir, penanganan Covid-19 harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fkesibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran.

"Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan," demikian Cak Imin yang sekarang juga akrab disapa Gus AMI.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya