Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Politik

Pengamat: Wacana Firli Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Corona Sudah Tepat

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 05:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Firli Bahuri melontarkan akan memberlakukan ancaman dan tuntutan hukuman mati bagi para pelaku tindak pindana korupsi di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

Merespons hal itu, pengamat hukum Syahrir Irwan Yusuf mengatakan, apa yang disampaikan Firli telah sesuai dengan Undang Undang Tindak pidana korupsi.

"Yang mana termaktub dalam pasal dan penjelasan pasal tersebut berikut ini ; selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," demikian kata Syahrir.


Lebih lanjut Syahrir menyebutkan, pada Pasal 2 ayat 2, yang dimaksud k"keadaan tertentu" adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan tindak pidana bagi pelaku korupsi.  

"Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi,” demikian penjelasan Syahrir.

Lebih lanjut Syahrur berpendapat, apabila ada pihak yang meragukan pernyataaan Firli Bahuri justru harus dipertanyakan sejauh mana komiymennya terhadap kerja pemberantasan korupsi.

"Semestinya mengapresiasi dan mensupport sikap KPK dalam menerapkan hukuman mati pada pelaku korupsi saat pandemi Covid-19 sekarang ini. Bukan malah bersikap apriori dan hanya mengkritisi asal bunyi,” sesal Syahrir.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya