Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Politik

Pengamat: Wacana Firli Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Corona Sudah Tepat

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 05:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Firli Bahuri melontarkan akan memberlakukan ancaman dan tuntutan hukuman mati bagi para pelaku tindak pindana korupsi di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

Merespons hal itu, pengamat hukum Syahrir Irwan Yusuf mengatakan, apa yang disampaikan Firli telah sesuai dengan Undang Undang Tindak pidana korupsi.

"Yang mana termaktub dalam pasal dan penjelasan pasal tersebut berikut ini ; selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," demikian kata Syahrir.


Lebih lanjut Syahrir menyebutkan, pada Pasal 2 ayat 2, yang dimaksud k"keadaan tertentu" adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan tindak pidana bagi pelaku korupsi.  

"Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi,” demikian penjelasan Syahrir.

Lebih lanjut Syahrur berpendapat, apabila ada pihak yang meragukan pernyataaan Firli Bahuri justru harus dipertanyakan sejauh mana komiymennya terhadap kerja pemberantasan korupsi.

"Semestinya mengapresiasi dan mensupport sikap KPK dalam menerapkan hukuman mati pada pelaku korupsi saat pandemi Covid-19 sekarang ini. Bukan malah bersikap apriori dan hanya mengkritisi asal bunyi,” sesal Syahrir.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya