Berita

Menaker Ida Fauziyah/Net

Bisnis

Menaker Ida Instruksikan Disnaker Se Indonesia Perkuat Proses Pembahasan RUU Ciptaker

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 03:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh Indonesia berkolaborasi membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Ida Fauziyah mengatakan, kolaborasi dan sinergi diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR.
 
"Penguatan koordinasi Pusat dan Daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, dilansir dari Kemnaker.go.id, Senin (3/8).  
 

 
Saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual itu Menaker Ida menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder.

Selain itu, Disnaker di berbagai daerah diminta memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Disnaker di daerah juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing. Tujuannya, mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
 
Menaker Ida mengatakan, RUU Ciptaker merupakan upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK.

RUU Ciptaker dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan. Terlebih di saat kondisi pandemi Covid-19.
 
"RUU CK ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Bapak/Ibu juga perlu sampaikan ke stakeholder masing-masing, RUU Ciptaker ini sebuah jawaban atas tantangan itu. Pemerintah menyadari draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan Presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder," ujarnya.
 
Menurut Menaker Ida, RUU Ciptaker ini bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja.

"Mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. Justru ketika kondisi pandemik Covid-19, semakin mendorong kita untuk menuntaskan RUU Ciptaker karena pengangguran yang sudah bisa kita tekan menjadi 6,8 juta," ujarnya.
 
Politisi PKB ini menjelaskan, bertambahnya jumlah pengangguran yang menyentuh angka 3,5 juta, akan menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker ini.  
 
"RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," katanya.
 
Menaker Ida menegaskan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker secara tripartit ditemukan dinamika yang positif yaitu dialog yang berjalan dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif. Semua materi telah selesai dibahas dengan hasil pembahasan yaitu beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.
 
"Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur SP/SB, serta pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
 
Menaker Ida mengungkapkan, dari hasil pembahasan secara tripartite, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan. Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan  materi penghargaan lainnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya