Berita

Tersangka video prank daging kurban isi sampah terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara/Net

Hukum

Bikin Video Prank Daging Kurban Isi Sampah, 2 Warga Palembang Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ulah tidak terpuji dua YouTuber, Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20), yang membuat video prank daging kurban berisi sampah berujung ancaman hukuman pidana. Dua warga Palembang ini diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, yang didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Hari Dinar, saat gelar kasus Perkara Undang Undang (UU) ITE di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8).

“Keduanya (Edo dan Diky) ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE,” kata Kapolrestabes, dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.


Di hadapan polisi, kedua pemuda yang memilih menggeluti dunia konten kreator ini mengakui perbuatannya. Ide menciptakan konten video untuk diunggah di YouTube tersebut dimunculkan tersangka Edo Putra.

Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu. Selanjutnya, Edo mengajak Diky serta dua orang konten kreator lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban isi sampah tersebut.

“Kami sangat menyesal telah membuat konsep konten prank daging kurban isi sampah. Kami minta maaf kepada seluruh pihak yang merasa telah dirugikan akibat tindakan kami ini,” aku Edo.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya