Sidang Pengadilan Tipikor beragendakan pembacaan tuntutan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina/RMOL
Sidang Pengadilan Tipikor beragendakan pembacaan tuntutan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina/RMOL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Agustiani Tio Fridelina melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan Caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (3/8).
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00