Berita

Sidang Pengadilan Tipikor beragendakan pembacaan tuntutan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina/RMOL

Hukum

Eks Caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina Dituntut 4,5 Tahun Penjara

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Agustiani Tio Fridelina melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan Caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (3/8).


Atas perbuatannya, Agustiani Tio Fridelina diduga melanggar Pasal Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam sidang yang sama, JPU KPK juga menuntut mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus yang sama.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya