Berita

Polisi negara bagian Punjab di distrik Tarn Taran lakukan konpres pada 1 Agustus 2020, setelah puluhan orang meninggal karena mengkonsumsi miras ilegal beracun/Net

Dunia

Lima Miliar Liter Alkohol Yang Dikonsumsi Warga India Setiap Tahun 40 Persennya Ilegal

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Minuman keras oplosan memang sangat berbahaya. Contohnya yang terjadi di negara bagian Punjab, India utara, sebanyak 98 orang dilaporkan tewas akibat meneggak miras oplosan pada Minggu (2/8).

Sejauh ini polisi telah menangkap 25 orang terkait tragedi tewasnya sejumlah orang yang telah menenggak minuman keras illegal sejak kasus ini mulai terungkap akhir pekan lalu.

Wakil komisioner pemerintah daerah Kulwant Singh memaparkan usai penyelidikan, korban tewas akibat minuman keras telah meningkat menjadi 75 orang di distrik Tarn Taran, Punjab.

“Beberapa keluarga menolak untuk membeberkan rincian kematian dan beberapa bahkan mengkremasi mereka. Kami datang ke nomor ini setelah pengumpulan informasi," kata Singh seperti dikutip dari AFP, Minggu (2/8).

Sebanyak 11 orang lagi tewas di distrik Gurdaspur, kata seorang pejabat setempat kepada AFP. Sebelumnya, media lokal melaporkan pada Sabtu (1/8) bahwa minuman keras beracun juga telah menewaskan 12 orang di Amritsar.

Sementara itu partai oposisi negara dalam serangkaian twitnya meminta pemerintah Punjab untuk segera mengendalikan mafia minuman keras di negara bagian itu.

Kepala menteri negara bagian Punjab Amarinder Singh mengatakan bahwa ia telah memerintahkan penyelidikan khusus atas kematian tersebut, ia berkata bahwa siapa pun yang terbukti bersalah tidak akan selamat.

Dalam insiden terpisah, pihak berwenang di negara bagian selatan Andhra Pradesh mengatakan pada hari Jumat bahwa sembilan orang telah meninggal setelah minum sanitiser berbasis alkohol.

Asosiasi Alkohol dan Anggur Internasional India memperkirakan, dari lima miliar liter alkohol yang diminum setiap tahun di India, sekitar 40 persennya diproduksi secara illegal. Ratusan orang meninggal setiap tahun di India karena alkohol ilegal yang dibuat di tempat penyulingan yang dijual seharga hanya 10 rupee (sekitar 13 sen AS) per liter, sangat terjangkau bahkan untuk yang paling miskin sekalipun.

Para pemabuk biasanya mencampur minuman keras yang mereka konsumsi dengan  methanol, suatu bentuk alkohol yang sangat beracun yang biasa digunakan sebagai bahan pendingin anti beku demi memperoleh sensasi yang lebih kuat. Jika dicerna, metanol dapat menyebabkan kebutaan, kerusakan hati, dan kematian dalam konsentrasi yang lebih besar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya