Berita

Diskusi bertema “Ngobrol Kritis bersama Jurnalis” di Warung Bencingah, Denpasar, Bali, Minggu (2/8)/Ist

Politik

Menteri Boleh Berinovasi Asal Tetap Dalam Koridor Hukum

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Inovasi boleh saja dilakukan oleh para menteri untuk melakukan perubahan. Hanya saja, semua itu tetap harus dalam koridor hukum yang berlaku.

Begitu terang pakar bukum dari Bali, Ida Bagus Radendra dalam acara “Ngobrol Kritis bersama Jurnalis” di Warung Bencingah, Denpasar, Bali, Minggu (2/8).

Dalam kesempatan ini, dia mengkritik penentuan direksi dan komisaris BUMN melalui talent pool. Menurutnya, metode yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir itu melanggar hukum yang berlaku. Ini lantaran ada Perpres 177/2014 yang harus ditaati.


Di mana nama-nama calon yang akan menjadi petinggi BUMN harus melewati tahapan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Jadi kalau Erick Thohir punya ide keputusan lewat talent pool ya sampaikan ke presiden, dia tidak punya kewenangan untuk melakukan inovasi yang keluar koridor karena ada Perpres 177 yang mengatur soal itu," urai Bagus Radendra.

Menurutnya, Perpres 177/2014 merupakan produk hukum yang sesuai sesuai tatanan yang berlaku dan jadi acuan. Artinya, pelanggaran atas perpres itu merupakan preseden buruk.

“Jadi kalau dari kasusnya ya, saya melihat rekrutmen lewat talent pool itu pelanggaran terhadap aturan hukum. Pelanggaran hukum," sambung Ketua Yayasan Pendidikan STIAMI Denpasar itu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya