Berita

Direktur RMOLAceh, Akhiruddin Mahjuddin (kiri), bertemu dengan Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal di Banda Aceh/Istimewa

Nusantara

Kemendagri Ingatkan Pemerintah Aceh, Dana Refocusing Harus Segera Disalurkan

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 21:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan penanganan dampaknya, pemerintah Aceh diminta untuk menggunakan dana refocusing kepada tiga hal pokok.

“Dana itu digunakan untuk penanganan Covid-19, sektor ekonomi, dan jaring pengaman sosial,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Safrizal dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (2/8).

Di sektor penanggulangan Covid-19, kata Safrizal, dana itu dipergunakan untuk menjalankan tes, meningkatkan kesehatan, pengadaan alat kesehatan, dan tunjangan bagi tenaga kesehatan. Dana ini juga dapat digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan sisi medis atau nonmedis yang masuk ke sisi penanggulangan.


Sementara untuk sisi ekonomi, dana tersebut diharapkan menopang perekonomian yang jatuh, terutama untuk menyambung napas sektor rill. Penting bagi pemerintah memastikan bahwa masyarakat terus memiliki pendapatan.

Dana itu, kata Safrizal, perlu dialokasikan untuk memberdayakan perekonomian masyarakat.

“Jangankan negara kita, negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi mengalami tekanan hingga minus dua digit. Ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Bahkan kondisi perekonomian saat ini lebih parah ketimbang perang dunia. Indonesia juga mengalami hal yang sama, meski baru minus satu digit,” jelas Safrizal.

Hal terpenting lainnya adalah memastikan jaring pengaman sosial. Dari dana ini, kata dia, diharapkan muncul lapangan kerja yang memastikan warga memiliki penghasilan untuk menghidupi diri dan keluarga. Langkah ini juga akan mempertahankan daya beli masyarakat.

“Di tingkat nasional, pemerintah pusat mengucurkan ratusan triliun untuk social safety net. Pemerintah daerah juga dapat melakukan hal itu,” urainya.

Jika perekonomian turun dan penghasilan tidak ada, maka masyarakat tidak peduli terhadap Covid-19. Hal ini tentu akan sangat berbahaya bagi keamanan negara.

Setelah refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2020, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk penanganan wabah Covid-19. Menurutnya, karena sifatnya darurat, dana refocusing harus digunakan untuk hal-hal bersifat extraordinary juga. Jika tidak, maka sasaran refocusing tidak tercapai.

“Pemerintah Aceh tidak perlu khawatir menggunakan anggaran tersebut. Itulah kegunaan dibentuk gugus tugas untuk mencegah timbulnya keragu-raguan. Kalau semua dilaksanakan dengan transparansi dan tidak ada niat jahat di dalamnya, untuk apa takut?” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya