Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/Net

Nusantara

Jika Lonjakan Kasus Corona Masih Tinggi, Ganjil Genap Bisa Berlaku Sepanjang Hari

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan Ganjil Genap yang kembali diberlakukan di ibukota masih diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua aturan tersebut belum diterapkan.

Demikian yang disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat melakukan sosialisasi Ganjil genap di Bundaran hotel Indonesia bersama dengan Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya.

Namun demikian, jika lonjakan corona masih tinggi, Syafrin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberlakukan aturan lebih ketat.


“Tetapi kami sampaikan, jika tidak ada perubahan, maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau ada tambahan bagi pemberlakuan seluruh kendaraan bermotor," ujarnya pada Minggu (2/8).

Untuk itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat, apabila tidak ada kegiatan yang bersifat penting dan mendesak lebih baik tidak melakukan pergerakan. Hal itu lantaran tujuan dari penerapan Ganjil genap adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

"Bagi warga yang mendapat penugasan dari rumah silakan anda bisa zoom meeting dan tidak harus bergerak ke pusat kegiatan yang kemudian menimbulkan keramaian," tandasnya.

Untuk diketahui, Kebijakan pembatasan lalu lintas ini mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibukota dengan waktu Penerapan  06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional Ganjil genap tidak diberlakukan. Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 tentang
Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya