Berita

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton/Net

Hukum

Berkas Lengkap, Ruslan Buton Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jaksel Besok

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 10:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menjerat Kapten (Purn) Ruslan Buton telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, kliennya tersebut akan diserahkan oleh penyidik Direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan tahap dua.

"Sehubungan dengan perkara Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton telah P21, selanjutnya akan dilaksanakan Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/8).


Berkas perkara dan tersangka Ruslan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8) besok.

"Pemberitahuan ini meneruskan dari penyidik yang mengirim (pesan WhatsApp) WA ke PH (Penasihat Hukum) Ruslan Buton," pungkas Tonin.

Ruslan Buton ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Dittpidsiber Bareskrim Polri pada 26 Mei 2020 atas laporan saudara Aulia Fahmi pada 22 Mei 2020 sebagai pihak pelapor.

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya