Berita

Djoko S. Tjandra/Net

Publika

Djoko Tjandra Tertangkap Setelah 3 Jenderal Dicopot

SABTU, 01 AGUSTUS 2020 | 06:56 WIB

BURONAN terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S. Tjandra akhirnya tertangkap di Kuala Lumpur Malaysia.

Uniknya tertangkapnya Djoko didahului dengan terbongkarnya kasus memalukan Mabes Polri yakni penerbitan surat jalan sehingga seorang buronan bisa keluar masuk Indonesia. Kolusi dengan koruptor tentu sangat mencoreng kesatuan kepolisian.

Korban dari perilaku Djoko Tjandra ini sekurangnya tiga jenderal polisi dicopot yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.


Yang terberat tentu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai pejabat Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Publik dapat menilai penangkapan cepat Djoko disebabkan tertekannya Mabes Polri akibat terbongkar kasus yang berakibat pada pencopotan pati.

Andai tidak terjadi hal itu diduga akan sulit untuk menangkap Djoko. Ia akan terus "dibiarkan" buron dan bebas keluar masuk Indonesia.

Peristiwa ini menambah buruk citra kinerja aparat penegak hukum. Bukan hanya kepolisian tentunya. Semua institusi yang terlibat.

Penyalahgunaan kekuasaan semestinya bersanksi hukum berat agar ada efek jera. Tanpa sanksi yang berat dipastikan peristiwa seperti ini akan terjadi berulang.

Kasus Djoko Tjandra ini jelas harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh aparat penegak hukum.

Ada tiga langkah yang dapat diperhatikan dalam perbaikan menyeluruh khususnya di instansi kepolisian agar terpulihkan citra kinerjanya, yaitu:

Pertama, hentikan gagasan "democratic policing" yang implementasnya menjadi multi fungsi polisi. Dimasa kini, Polisi menempati berbagai jabatan strategis. Mengingatkan dahulu masa Orba dengan Dwi Fungsi ABRI. Akar dari penyimpangan politik.

Kedua, menyadari bahwa fungsi kepolisian sebagai "alat negara" bukan "alat pemerintah". Jika sebagai alat pemerintah maka kepolisian merupakan penegak hukum yang menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik pemerintah yang dinilai semakin pragmatis dan tidak demokratis.

Ketiga, mengubah kebijakan diskriminatif. Kita semua tahu jika polisi menangani kasus yang dilakukan oleh pengkritisi pemerintah maka itu cepat proses hukumnya. Sebaliknya jika pelakunya adalah pendukung pemerintah bukan saja lambat tetapi dipastikan segera menguap. Diskriminasi harus diakhiri.

Kasus Djoko Tjandra menjadi pelajaran penting bangsa untuk kembali mewaspadai bahaya "KKN" bukan hanya "korupsi". Kini nampaknya mulai hilang dua nomenklatur "kolusi" dan "nepotisme".

Akibatnya terjadi kolusi masif antara pemerintah beserta "alatnya" dengan para pengusaha atau "cukong-cukong". Begitu juga marak politik dinasti seperti kasus Gibran dan lainnya.

Perlu untuk segera menguatkan landasan hukum bahwa "kolusi" dan "nepotisme" adalah suatu kejahatan atau tindak kriminal. Sebagai Implementasi dari Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 dan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001. Undang-Undang harus segera dibuat.

Munculnya kasus "kolusi" Djoko Tjandra dan "nepotisme" Gibran adalah momentum perbaikan itu.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya