Berita

Kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan, menunjukkan surat dari Mendagri/RMOLSumsel

Nusantara

Kepala Desa Di OKU Dapat 'Surat Istimewa' Dari Mendagri, Ini Penyebabnya

JUMAT, 31 JULI 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) “melawan” Kepala Desa (Kades) yang mencoba mengutak-atik atau merombak posisi perangkat desa, mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat.

Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) disampaikan melalui surat balasan ke PPDI OKU. Isi surat bernomor 141/4268/SJ itu mempertegas posisi perangkat desa.

“Alhamdulillah, pengaduan kami terhadap penegakan Permendagri ini direspons secara keseluruhan oleh Mendagri,” ungkap kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan, Jumat (31/7).

Dijelaskan Saiful, surat Mendagri itu menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Nah, Kades akan disanksi jika tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan dan perundangan. Dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai tersebut dalam pasal 26 ayat (4) huruf d dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Jika tetap ngeyel, Kades akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Dan jika sanksi administratif itu tidak dilaksanakan, maka bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” jelas dia.

Sebagai kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan mengimbau seluruh Kades di OKU tidak mencoba-coba hal serupa. Karena sanksinya sangat tegas terhadap kesewenangan itu.

“Dan ini menjadi pendidikan hukum bagi calon kades, agar tidak menganggap perangkat desa sebagaimana kabinet dalam sistem pemerintahan,” tegasnya, dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.

“Jadi pemahaman kita harus sama. Yang namanya perangkat desa itu jabatan statis, sepanjang tidak ada persoalan. Kecuali yang bersangkutan dihadapkan pada persoalan hukum. Atau tidak bisa bekerja penuh waktu dalam artian mengalami sakit yang menahun dan seterusnya,” sambung dia.

Menurut Saiful, pihaknya sangat menyambut baik surat Mendagri ini. Dan surat ini bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum melawan kesewenang-wenangan Kades yang mau memberhentikan atau mengganti perangkat desa.

“Artinya dasar hukum kita jelas. Pemkab mungkin mendapat surat serupa, namun kami juga akan menyampaikan langsung ke Pemkab,” tandasnya.

Surat Mendagri itu merupakan jawaban atas kasus di mana Kades mau merombak Perangkat Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap OKU. Kades telah membuka pendaftaran calon perangkat desa.

Perangkat desa yang ada tak terima dan melayangkan somasi melalui PPDI OKU.

Tak cukup somasi, PPDI OKU akhirnya menyeret persoalan tersebut ke meja hijau, dengan cara memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja atas tuduhan perbuatan melawan hukum, terhadap Kades Negeri Sindang, Camat Sosoh Buay Rayap (SBR) dan Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Negeri Sindang yang di-SK-kan kades.

Tindakan itu dilakukan lantaran pembukaan pendaftaran perangkat desa tersebut merupakan langkah pemberhentian para penggugat, dalam hal ini Perangkat Desa Negeri Sindang yang sah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya