Berita

Kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan, menunjukkan surat dari Mendagri/RMOLSumsel

Nusantara

Kepala Desa Di OKU Dapat 'Surat Istimewa' Dari Mendagri, Ini Penyebabnya

JUMAT, 31 JULI 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) “melawan” Kepala Desa (Kades) yang mencoba mengutak-atik atau merombak posisi perangkat desa, mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat.

Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) disampaikan melalui surat balasan ke PPDI OKU. Isi surat bernomor 141/4268/SJ itu mempertegas posisi perangkat desa.

“Alhamdulillah, pengaduan kami terhadap penegakan Permendagri ini direspons secara keseluruhan oleh Mendagri,” ungkap kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan, Jumat (31/7).


Dijelaskan Saiful, surat Mendagri itu menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Nah, Kades akan disanksi jika tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan dan perundangan. Dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai tersebut dalam pasal 26 ayat (4) huruf d dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Jika tetap ngeyel, Kades akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Dan jika sanksi administratif itu tidak dilaksanakan, maka bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” jelas dia.

Sebagai kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan mengimbau seluruh Kades di OKU tidak mencoba-coba hal serupa. Karena sanksinya sangat tegas terhadap kesewenangan itu.

“Dan ini menjadi pendidikan hukum bagi calon kades, agar tidak menganggap perangkat desa sebagaimana kabinet dalam sistem pemerintahan,” tegasnya, dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.

“Jadi pemahaman kita harus sama. Yang namanya perangkat desa itu jabatan statis, sepanjang tidak ada persoalan. Kecuali yang bersangkutan dihadapkan pada persoalan hukum. Atau tidak bisa bekerja penuh waktu dalam artian mengalami sakit yang menahun dan seterusnya,” sambung dia.

Menurut Saiful, pihaknya sangat menyambut baik surat Mendagri ini. Dan surat ini bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum melawan kesewenang-wenangan Kades yang mau memberhentikan atau mengganti perangkat desa.

“Artinya dasar hukum kita jelas. Pemkab mungkin mendapat surat serupa, namun kami juga akan menyampaikan langsung ke Pemkab,” tandasnya.

Surat Mendagri itu merupakan jawaban atas kasus di mana Kades mau merombak Perangkat Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap OKU. Kades telah membuka pendaftaran calon perangkat desa.

Perangkat desa yang ada tak terima dan melayangkan somasi melalui PPDI OKU.

Tak cukup somasi, PPDI OKU akhirnya menyeret persoalan tersebut ke meja hijau, dengan cara memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja atas tuduhan perbuatan melawan hukum, terhadap Kades Negeri Sindang, Camat Sosoh Buay Rayap (SBR) dan Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Negeri Sindang yang di-SK-kan kades.

Tindakan itu dilakukan lantaran pembukaan pendaftaran perangkat desa tersebut merupakan langkah pemberhentian para penggugat, dalam hal ini Perangkat Desa Negeri Sindang yang sah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya