Berita

Kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan, menunjukkan surat dari Mendagri/RMOLSumsel

Nusantara

Kepala Desa Di OKU Dapat 'Surat Istimewa' Dari Mendagri, Ini Penyebabnya

JUMAT, 31 JULI 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) “melawan” Kepala Desa (Kades) yang mencoba mengutak-atik atau merombak posisi perangkat desa, mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat.

Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) disampaikan melalui surat balasan ke PPDI OKU. Isi surat bernomor 141/4268/SJ itu mempertegas posisi perangkat desa.

“Alhamdulillah, pengaduan kami terhadap penegakan Permendagri ini direspons secara keseluruhan oleh Mendagri,” ungkap kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan, Jumat (31/7).


Dijelaskan Saiful, surat Mendagri itu menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Nah, Kades akan disanksi jika tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan dan perundangan. Dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai tersebut dalam pasal 26 ayat (4) huruf d dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Jika tetap ngeyel, Kades akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Dan jika sanksi administratif itu tidak dilaksanakan, maka bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” jelas dia.

Sebagai kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan mengimbau seluruh Kades di OKU tidak mencoba-coba hal serupa. Karena sanksinya sangat tegas terhadap kesewenangan itu.

“Dan ini menjadi pendidikan hukum bagi calon kades, agar tidak menganggap perangkat desa sebagaimana kabinet dalam sistem pemerintahan,” tegasnya, dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.

“Jadi pemahaman kita harus sama. Yang namanya perangkat desa itu jabatan statis, sepanjang tidak ada persoalan. Kecuali yang bersangkutan dihadapkan pada persoalan hukum. Atau tidak bisa bekerja penuh waktu dalam artian mengalami sakit yang menahun dan seterusnya,” sambung dia.

Menurut Saiful, pihaknya sangat menyambut baik surat Mendagri ini. Dan surat ini bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum melawan kesewenang-wenangan Kades yang mau memberhentikan atau mengganti perangkat desa.

“Artinya dasar hukum kita jelas. Pemkab mungkin mendapat surat serupa, namun kami juga akan menyampaikan langsung ke Pemkab,” tandasnya.

Surat Mendagri itu merupakan jawaban atas kasus di mana Kades mau merombak Perangkat Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap OKU. Kades telah membuka pendaftaran calon perangkat desa.

Perangkat desa yang ada tak terima dan melayangkan somasi melalui PPDI OKU.

Tak cukup somasi, PPDI OKU akhirnya menyeret persoalan tersebut ke meja hijau, dengan cara memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja atas tuduhan perbuatan melawan hukum, terhadap Kades Negeri Sindang, Camat Sosoh Buay Rayap (SBR) dan Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Negeri Sindang yang di-SK-kan kades.

Tindakan itu dilakukan lantaran pembukaan pendaftaran perangkat desa tersebut merupakan langkah pemberhentian para penggugat, dalam hal ini Perangkat Desa Negeri Sindang yang sah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya