Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah)/Net

Hukum

Pasca Djoko Tjandra Ditangkap, ICW Beri Catatan Khusus Ke Polri, Kejagung, KPK, Dan DPR

JUMAT, 31 JULI 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keberhasilan Polri meringkus buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Atas keberhasilannya menangkap buronan yang kabur sejak 11 tahun lalu itu, ICW pun memberikan beberapa catatan yang harus dikerjakan oleh penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus juga segera dituntaskan oleh lembaga-lembaga terkait," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (31/7).


Untuk Kepolisian, ICW mendesak agar mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps Bhayangkara lain yang juga diduga terlibat dalam membantu pelarian Joker, julukan yang dikenal bagi Djoko Tjandra.

"Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," jelas Kurnia.

Selain itu, ICW mendesak Polri untuk segera berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Joker ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

Kemudian catatan untuk Kejagung, ICW meminta agar dilakukan evaluasi kinerja dari tim eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra.

"Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut," kata Kurnia.

Kejagung pun, kata Kurnia, juga harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menemui Djoko Tjandra.

Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

“Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," jelas Kurnia.

ICW meminta agar KPK berkoordinasi baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra ataupun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.

"ICW mendesak agar DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara," pungkas Kurnia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya