Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah)/Net

Hukum

Pasca Djoko Tjandra Ditangkap, ICW Beri Catatan Khusus Ke Polri, Kejagung, KPK, Dan DPR

JUMAT, 31 JULI 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keberhasilan Polri meringkus buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Atas keberhasilannya menangkap buronan yang kabur sejak 11 tahun lalu itu, ICW pun memberikan beberapa catatan yang harus dikerjakan oleh penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus juga segera dituntaskan oleh lembaga-lembaga terkait," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (31/7).

Untuk Kepolisian, ICW mendesak agar mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps Bhayangkara lain yang juga diduga terlibat dalam membantu pelarian Joker, julukan yang dikenal bagi Djoko Tjandra.

"Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," jelas Kurnia.

Selain itu, ICW mendesak Polri untuk segera berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Joker ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

Kemudian catatan untuk Kejagung, ICW meminta agar dilakukan evaluasi kinerja dari tim eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra.

"Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut," kata Kurnia.

Kejagung pun, kata Kurnia, juga harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menemui Djoko Tjandra.

Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

“Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," jelas Kurnia.

ICW meminta agar KPK berkoordinasi baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra ataupun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.

"ICW mendesak agar DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara," pungkas Kurnia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya