Berita

Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia/Istimewa

Presisi

Walau Polisi Diraja Malaysia Yang Tangkap Djoko Tjandra, Proficiat Untuk Bareskrim Polri

JUMAT, 31 JULI 2020 | 09:49 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Bareskrim Polri akhirnya berhasil membawa pulang Djoko Sugiarto Tjandra dari Kuala Lumpur, Malaysia, untuk dibawa ke Jakarta, Indonesia, pada Kamis malam (30/7/).

Kabareskrim Komjen, Listyo Sigit mengatakan, Djoko ditangkap sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari di mana keberadaan Djoko,  untuk dituntaskan. Atas perintah tersebut, Bapak Kapolri lalu membentuk timsus dan kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko," kata Listyo Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.


Setelah diselidiki, kata Listyo, Bareskrim mengetahui keberadaan Djoko di Malaysia. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia.

"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan, target bisa diketahui," ungkap Listyo.

Bareskrim kemudian pada Kamis sore (30/7) meluncur ke Malaysia.

"Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan Polisi Diraja Malaysia terpidana Djoko berhasil diamankan," tandas Listyo.

Kerja sama yang baik antara Polisi Diraja Malaysia dan Polri ini wajib diapresiasi.

Utamanya atas kontribusi Polisi Diraja Malaysia dalam melakukan penangkapan Djoko Tjandra.

Sebab Polri, apalagi Bareskrim, tak berwenang melakukan operasi penangkapan di wilayah yurisdiksi (hukum) negara lain, dalam hal ini wilayah hukum Malaysia.

Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

Tapi walaupun yang melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra adalah Polisi Diraja Malaysia, ucapan selamat atau proficiat wajib disampaikan kepada jajaran Bareskrim Polri.

Dengan catatan, jangan diulangi lagi seorang buronan bisa mendapat 2 surat sekalgus dari institusi Bareskrim dan Pori, yaitu surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Tapi setelah terbongkar ke media, heboh pencopotan terhadap para pejabat Polri pun terjadi.

Sekali lagi, terima kasih untuk Polisi Diraja Malaysia yang telah membantu Indonesia, khususnya membantu Polri menangkap Djoko Tjandra.

Dan proficiat kepada Bareskrim Polri !

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya