Berita

Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung/Net

Nusantara

Lagi, Pejabat Di Lampung Selatan Halangi Tugas Wartawan

JUMAT, 31 JULI 2020 | 00:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalani tugasnya kembali terjadi.

Kali ini menimpa beberapa rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) yang diusir oleh oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel, Kamis (23/7).

Peristiwa bermula ketika rekan-rekan pers mendapatkan informasi bahwa akan ada mediasi antara BPN Lamsel dengan warga yang mempertanyakan permasalahan tanah Pasar Bumi Restu Kecamatan Palas. Di mana warga menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.


“Tapi ironisnya kemudian rekan-rekan pers tidak diperbolehkan melakukan peliputan agenda tersebut, bahkan diusir oleh salah seorang pejabat di BPN Lampung Selatan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung, Reynaldo Sitanggang dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (31/7).

Lanjutnya, kejadian tersebut tentunya tidak dapat dianggap sepele karena hal tersebut sebagai bentuk ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Jika dibiarkan berlalu begitu saja akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan kita berdemokrasi, karena menghalang-halangi aktivitas jurnalisme artinya mengancam demokrasi.

“Apalagi agenda yang akan diliput oleh rekan-rekan pers saat itu di BPN Lampung Selatan berkaitan erat dengan kepentingan publik. Jurnalis itu mata dan telinga publik jadi ketika ada hal penting yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak layak jika harus dihalang-halangi,” jelasnya

Dikatakan Reynaldo, jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Oleh UU 40/1999 tentang Pers, yang melindunginya mulai dari mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

“Dan perlu diketahui terdapat ancaman sanksi Pidana pula bagi setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.

Oleh Karena itu FSBKU Wilayah Lampung menyatakan:

1. Mengutuk arogansi pejabat publik di BPN Lampung Selatan terhadap rekan-rekan jurnalis.

2. Mendesak oknum pejabat BPN Lampung Selatan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada rekan-rekan jurnalis.

3. Mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai komponen penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

4. Mendukung perjuangan rekan-rekan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) dalam melawan kekerasan terhadap pers.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya