Berita

Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung/Net

Nusantara

Lagi, Pejabat Di Lampung Selatan Halangi Tugas Wartawan

JUMAT, 31 JULI 2020 | 00:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalani tugasnya kembali terjadi.

Kali ini menimpa beberapa rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) yang diusir oleh oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel, Kamis (23/7).

Peristiwa bermula ketika rekan-rekan pers mendapatkan informasi bahwa akan ada mediasi antara BPN Lamsel dengan warga yang mempertanyakan permasalahan tanah Pasar Bumi Restu Kecamatan Palas. Di mana warga menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.


“Tapi ironisnya kemudian rekan-rekan pers tidak diperbolehkan melakukan peliputan agenda tersebut, bahkan diusir oleh salah seorang pejabat di BPN Lampung Selatan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung, Reynaldo Sitanggang dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (31/7).

Lanjutnya, kejadian tersebut tentunya tidak dapat dianggap sepele karena hal tersebut sebagai bentuk ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Jika dibiarkan berlalu begitu saja akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan kita berdemokrasi, karena menghalang-halangi aktivitas jurnalisme artinya mengancam demokrasi.

“Apalagi agenda yang akan diliput oleh rekan-rekan pers saat itu di BPN Lampung Selatan berkaitan erat dengan kepentingan publik. Jurnalis itu mata dan telinga publik jadi ketika ada hal penting yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak layak jika harus dihalang-halangi,” jelasnya

Dikatakan Reynaldo, jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Oleh UU 40/1999 tentang Pers, yang melindunginya mulai dari mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

“Dan perlu diketahui terdapat ancaman sanksi Pidana pula bagi setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.

Oleh Karena itu FSBKU Wilayah Lampung menyatakan:

1. Mengutuk arogansi pejabat publik di BPN Lampung Selatan terhadap rekan-rekan jurnalis.

2. Mendesak oknum pejabat BPN Lampung Selatan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada rekan-rekan jurnalis.

3. Mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai komponen penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

4. Mendukung perjuangan rekan-rekan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) dalam melawan kekerasan terhadap pers.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya