Wakil Ketua KPk, Alexander Marwata saat umumkan tersangka orang kepercayaan Rendra Kresna/Repro
Eryck Armando Talla (EAT) bersama-sama dengan Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rendra Kresna (RK) diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7,1 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers penahanan terhadap tersangka Eryck, Kamis malam (30/7).
Alex mengatakan, tersangka Eryck juga merupakan kontraktor dan memiliki perusahaan CV Thalita Berkarya (TB), CV Thalita Abadi (TA), CV Nathan Putra Teknik (NPT) dan PT Antigo Agung Pemenang (AAP) sejak 2010-2015.
Perkara ini kata Alex, bermula pada 2010 setelah Rendra Kresna terpilih sebagai Bupati Malang.
Rendra meminta Eryck yang juga merupakan tim sukses Rendra melakukan pengkondisian yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang. Atas permintaan tersebut, Eryck melakukan pengkondisian lelang dari 2011 sampai 2013.
"Selain itu atas perintah RK, EAT juga mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait dengan fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 dan 2012," ujar Alexander Marwata, Kamis malam (30/7).
Dalam perkara ini kata Alex, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Eryck dan kawan-kawan diduga menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pihak.
Pertama, terkait pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh Dinas seluruh Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan fee untuk Bupati dengan beragam jumlahnya antara 7 persen hingga 15 persen.
Kedua, Eryck menerima dan mengumpulkan fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan tahun 2011 dan 2012 untuk Bupati Rendra.
Teknis penerimaan dana tersebut sambung Alex, diterima melalui Eryck dan selanjutnya atas persetujuan dan pengetahuan Rendra, digunakan untuk kepentingan Rendra.
Tersangka Eryck juga diduga berperan menerima fee dari proyek-proyek dari rekanan untuk kepentingan Rendra.
"Bahwa penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang," kata Alex.
Dengan demikian, jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rendra bersama-sama Eryck berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.
Selain itu, sejak 2010-2018, Rendra bersama-sama Eryck tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima kepada KPK terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.