Berita

Beredar potret Jaksa Pinangki bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra/Istimewa

Hukum

Komisi III DPR Desak Usut Dugaan Jaksa Pinangki Ikut Sembunyikan Djoko Tjandra

KAMIS, 30 JULI 2020 | 17:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra harus disikapi serius.

Sebab dugaan pertemuan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jaksa Pinangki bisa saja dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.


"Dalam konteks pidana, kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Selain itu, pihak kejaksaan juga diharapkan terus mendalami dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Termasuk, jika terbuka kemungkinan masih ada oknum jaksa lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," tegasnya.

Adapun, terkait pencopotan jabatan Jaksa Pinangki itu dinilai tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.

"Kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan. Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut," demikian Habiburokhman.

Belakangan, Jaksa Pinangki dicopot oleh Kejaksaan Agung dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan usai beredarnya foto dirinya bersama dengan Djoko Tjandra dan kuasa hukum Anita Kolopaking di luar negeri.

Namun demikian, dasar pencopotan Jaksa Pinangki lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019 tanpa adanya izin dari pimpinan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya