Berita

Beredar potret Jaksa Pinangki bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra/Istimewa

Hukum

Komisi III DPR Desak Usut Dugaan Jaksa Pinangki Ikut Sembunyikan Djoko Tjandra

KAMIS, 30 JULI 2020 | 17:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra harus disikapi serius.

Sebab dugaan pertemuan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jaksa Pinangki bisa saja dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.


"Dalam konteks pidana, kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Selain itu, pihak kejaksaan juga diharapkan terus mendalami dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Termasuk, jika terbuka kemungkinan masih ada oknum jaksa lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," tegasnya.

Adapun, terkait pencopotan jabatan Jaksa Pinangki itu dinilai tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.

"Kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan. Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut," demikian Habiburokhman.

Belakangan, Jaksa Pinangki dicopot oleh Kejaksaan Agung dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan usai beredarnya foto dirinya bersama dengan Djoko Tjandra dan kuasa hukum Anita Kolopaking di luar negeri.

Namun demikian, dasar pencopotan Jaksa Pinangki lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019 tanpa adanya izin dari pimpinan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya