Berita

Gubernur Jatim, Khofifah/Ist

Nusantara

Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaran Bermotor Hingga 31 Agustus

KAMIS, 30 JULI 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, kemudian diubah menjadi hingga 31 Agustus 2020.

Diskon diberikan kepada pemiliknkendaraan pribadi dan badan usaha.


Tidak hanya itu, Khofifah juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini. Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan 86/2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak pandemik virus corona baru (Covid-19).

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7).

Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Khofifah mengatakan, dengan diperpanjangnya kebijakan ini maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp 110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.

"Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan  menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," imbuhnya.

Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini. Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target Rp 10,3 triliun.

"Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya