Berita

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nova Andika/Net

Politik

Bamusi Ingin Penempatan 7 Ribu Direksi Dan Komisaris BUMN Tidak Lagi Tertutup

KAMIS, 30 JULI 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pandemik Covid-19 telah berdampak ke masalah keselamatan nyawa penduduk, resesi ekonomi, kelaparan, kemiskinan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) 3 juta pekerja. Untuk itu, Badan Usaha Milik Negara harus diorientasikan pada penganggulangan krisis ekonomi nasional, dengan cara BUMN wajib diarahkan pada orientasi profit.

Begitu terang Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nova Andika dalam Zoominar yang digelar Aliansi Kerja Aspirasi Rakyat (AKAR) bertajuk “Rangkap Jabatan BUMN: Di Mana Keadilan Sosial Bagi Seluruh Relawan Jokowi” Rabu (29/7).

Menurutnya, BUMN berorientasi profit mengharuskan adanya personel yang profesional dan akuntabel. Artinya, penempatan 7 ribu jabatan direksi dan komisaris harus transparan dan mengedepankan sistem meritokrasi. Selain itu, proses rekrutmen juga harus dilakukan secara terbuka.


Nova Andika mencatat, hampir 200 BUMN di Indonesia selama ini posisi strategisnya diisi dengan seleksi dan rekrutmen tertutup, BUMN diisi oleh SDM yang tidak mumpuni, malpraktik titipan elite politik, sapi perah kepentingan kelompok tertentu, dan tidak berorientasi profit.

“Bahkan baru-baru ini ada 5 pejabat BUMN bidang konstruksi yang ditangkap KPK RI dalam kasus subkontraktor fiktif yang merugikan negara Rp 202 miliar. Selain itu, ada beberapa BUMN bidang pertanian dan perkebunan yang terlilit utang atau bangkrut hingga menjual aset-aset berharganya,” urai Nova Andika.

Sementara mengenai rangkap jabatan di BUMN, Nova Andika menyebut bahwa hal itu jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU ASN, UU Anti Korupsi, Nawacita, Program Reformasi Birokrasi Nasional, dan sila kelima Pancasila.

“Jadi bagi pejabat ASN yang sudah melakukan rangkap jabatan agar segera mengundurkan diri dari posisinya di BUMN,” harapnya.

Lebih lanjut, Nova Andika kembali menekankan agar ada reorientasi BUMN, yaitu fokus pada profit dan penanggulangan kemiskinan dampak pandemik Covid-19, dengan proses rekrutmen dan seleksi terbuka, transparan dan mengedepankan merit sistem.

“Selanjutnya menyisir dan mengevaluasi personel-personel yang telah menempati jabatan-jabatan komisaris dan direksi di tiap BUMN serta mengeluarkannya segera dan menggantinya dengan SDM profesional melalui proses yang prudent dan akuntabel,” tutupnya.

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya