Berita

Pengunggah yang diduga menghina profesi guru, Dede Iskandar saat diamankan si Mapolres Garut/Ist

Presisi

Penghina Profesi Guru Di Medsos Diamankan Polres Garut

RABU, 29 JULI 2020 | 21:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penghinaan guru di media sosial Facebook dengan akun Dede Iskandar berbuntut laporan kepolisian yang diadukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut.

Bahkan saat ini pelaku sudah diamankan Polres Garut.

“Kemarin juga saksi sudah melakukan BAP. Sudah ada lima orang yang diperiksa polisi terkait kasus itu,” kata Ketua PGRI Kabupaten Garut, Mahdar Suhendar dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (29/7).


Secara pribadi dan lembaga, Mahdar menyesalkan adanya pernyataan yang dianggap menghina profesi guru itu oleh seorang warga Kabupaten Garut.

Padahal selama pandemik Covid-19, para guru tetap bekerja, meski proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring. Bahkan menurutnya, sejumlah guru kesulitan dengan kebijakan yang saat ini deberlakukan.

“Misalnya banyak guru di pelosok yang tak ada sinyal, orang tua juga banyak yang tak punya HP. Akhirnya ada guru datang ke rumah anak memberikan materi. Kami tidak diam, tapi tetap bekerja,” katanya.

Menurut dia, tugas para guru tetap melakukan proses, mengikuti aturan yang berlaku. Dikarenakan tidak ada proses tatap muka di kelas, maka KBM dilakukan secara daring.

“Jadi kami taat akan aturan pemerintah, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 tak ke peserta didik,” jelasnya.

Dalam unggahan yang ditulis Dede Iskadar, disebutkan bahwa guru menerima gaji buta selama pandemik Covid-19, sehingga guru seharusnya tak diberi gaji apalagi sekolah diliburkan selama pandemik Covid-19.

Pernyataan itu kemudian memancing reaksi dari para guru di Kabupaten Garut. PGRI kemudian mengundang perwakilan guru dari setiap kecamatan di Kabupaten Garut untuk melakukan mediasi dengan yang bersangkutan pada Selasa (28/7).

Namun mediasi itu tak membuahkan hasil. Akhirnya, pembuat status itu dibawa polisi ke Polres Garut.

Plh Kassubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengatakan, polisi melakukan pengamanan kegiatan klarifikasi dan permohonan maaf dari pemilik akun Facebook yang dianggap menghina profesi guru.

“Aparat kepolisan mengamankan pemilik akun Facebook tersebut keluar dari gedung PGRI dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal dalam penanganan proses hukum,” katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya