Berita

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak PK Djoko Tjandra/Repro

Hukum

Selalu Absen Sidang, PN Jaksel Putuskan PK Djoko Tjandra Ditolak

RABU, 29 JULI 2020 | 20:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tertuang dalam putusan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel. yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, H Bambang Myanto dan ditetapkan pada Selasa (28/7).

"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon/ terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," demikian putusan tersebut.


Hal itu diputuskan lantaran buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu tak pernah hadir dalam proses persidangan.

"Selama proses persidangan, pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir, maka terhadap PK yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Hal itu tak sesuai dengan surat edaran MA 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, di mana dalam perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dijelaskan, permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya