Berita

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak PK Djoko Tjandra/Repro

Hukum

Selalu Absen Sidang, PN Jaksel Putuskan PK Djoko Tjandra Ditolak

RABU, 29 JULI 2020 | 20:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tertuang dalam putusan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel. yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, H Bambang Myanto dan ditetapkan pada Selasa (28/7).

"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon/ terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," demikian putusan tersebut.


Hal itu diputuskan lantaran buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu tak pernah hadir dalam proses persidangan.

"Selama proses persidangan, pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir, maka terhadap PK yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Hal itu tak sesuai dengan surat edaran MA 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, di mana dalam perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dijelaskan, permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya