Berita

Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo/Net

Politik

Pengamat: Kritikan ICW Ke BIN Salah Alamat Dan Kental Muatan Politis

RABU, 29 JULI 2020 | 19:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan pertanggungjawaban kepada Badan Intelijen Negara terkait keberadaan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra dinilai salah alamat. Sebab secara hukum, lembaga pimpinan Budi Gunawan bukanlah lembaga penegak hukum, sedangkan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali murni kasus hukum.

Berdasarkan UU 17/2011 tentang Intelijen, fungsi pokok BIN yakni pengumpulan dan analisis informasi, bukan para ranah pro justitia yang menjadi tugas pokok institusi kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dalam merespons tuntutan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW).


“Mekanisme penyaluran informasi dari BIN kepada institusi keamanan dan hukum bersifat tertutup. Bagaimana mungkin ICW menyimpulkan bahwa Kepala BIN Budi Gunawan tidak bekerja benar dalam kasus Djoko Tjandra?" kata Karyono kepada wartawan, Rabu (29/7).

Ia melanjutkan, hanya seorang presiden yang tahu persis bagaimana kerja BIN, lantaran by law, presiden adalah single user atau single client dari kerja intelijen.

"Kepala BIN melaporkan seluruh kinerjanya dan bertanggung jawab penuh kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi. Maka, kalau ada pihak lain yang menafsir dan mudah menarik kesimpulan tentang kinerja BIN, besar kemungkinan pihak tersebut berhalusinasi atau sedang memainkan agenda politik tertentu," kritik mantan aktivis GMNI ini.

Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan tudingan ICW yang menyebut adanya informasi intelijen mengenai masuknya koruptor, dalam hal ini Djoko Tjandra namun tak disampaikan kepada presiden.

"Saya menduga ini tuduhan apriori dan kental dengan nuansa politis. Kelihatannya ICW sedang bermain politik dalam isu ini," tegasnya.

Pun demikian disampaikan analisis politik, Boni Hargens. Sejauh ini tidak ada pihak lain yang dapat mengukur kinerja BIN kecuali seorang kepala negara.

"Jadi, tidak bijak kalau kita menuduh BIN tidak bekerja dalam isu apa pun yang sedang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hanya Presiden yang tahu bagaimana BIN bekerja," jelasnya.

Di sisi lain, Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menegaskan bahwa lembaga BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan, baik baik di dalam maupun di luar negeri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU 17/2011.

“BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” urai Wawan Purwanto.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya