Berita

Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo/Net

Politik

Pengamat: Kritikan ICW Ke BIN Salah Alamat Dan Kental Muatan Politis

RABU, 29 JULI 2020 | 19:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan pertanggungjawaban kepada Badan Intelijen Negara terkait keberadaan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra dinilai salah alamat. Sebab secara hukum, lembaga pimpinan Budi Gunawan bukanlah lembaga penegak hukum, sedangkan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali murni kasus hukum.

Berdasarkan UU 17/2011 tentang Intelijen, fungsi pokok BIN yakni pengumpulan dan analisis informasi, bukan para ranah pro justitia yang menjadi tugas pokok institusi kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dalam merespons tuntutan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW).


“Mekanisme penyaluran informasi dari BIN kepada institusi keamanan dan hukum bersifat tertutup. Bagaimana mungkin ICW menyimpulkan bahwa Kepala BIN Budi Gunawan tidak bekerja benar dalam kasus Djoko Tjandra?" kata Karyono kepada wartawan, Rabu (29/7).

Ia melanjutkan, hanya seorang presiden yang tahu persis bagaimana kerja BIN, lantaran by law, presiden adalah single user atau single client dari kerja intelijen.

"Kepala BIN melaporkan seluruh kinerjanya dan bertanggung jawab penuh kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi. Maka, kalau ada pihak lain yang menafsir dan mudah menarik kesimpulan tentang kinerja BIN, besar kemungkinan pihak tersebut berhalusinasi atau sedang memainkan agenda politik tertentu," kritik mantan aktivis GMNI ini.

Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan tudingan ICW yang menyebut adanya informasi intelijen mengenai masuknya koruptor, dalam hal ini Djoko Tjandra namun tak disampaikan kepada presiden.

"Saya menduga ini tuduhan apriori dan kental dengan nuansa politis. Kelihatannya ICW sedang bermain politik dalam isu ini," tegasnya.

Pun demikian disampaikan analisis politik, Boni Hargens. Sejauh ini tidak ada pihak lain yang dapat mengukur kinerja BIN kecuali seorang kepala negara.

"Jadi, tidak bijak kalau kita menuduh BIN tidak bekerja dalam isu apa pun yang sedang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hanya Presiden yang tahu bagaimana BIN bekerja," jelasnya.

Di sisi lain, Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menegaskan bahwa lembaga BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan, baik baik di dalam maupun di luar negeri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU 17/2011.

“BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” urai Wawan Purwanto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya