Berita

Bupati Lampung Utara (nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Hukum

Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara Cicil Uang Pengganti Pertama Sebesar Rp 2,1 M

RABU, 29 JULI 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lampung Utara (nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara telah mencicil uang pengganti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK telah menyetorkan uang yang bersumber dari pemulihan aset recovery tindak pidana korupsi terpidana Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara, Jumat lalu (24/7).

Jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 542.330.000, uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp 2.122.388.000 dari total uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000.


"Telah lunas membayar denda sejumlah Rp 750 juta," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7).

Selain itu, terpidana Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.

Jaksa eksekusi sebelumnya telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung Ilmu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun.

Tak hanya itu, terpidana lainnya yakni Wan Hendri selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara juga dipidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Wan Hendri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Jaksa eksekusi juga telah mengeksekusi terpidana Syahbudin selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ke Lapas Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Syahbudin juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan kurungan.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya