Berita

Bupati Lampung Utara (nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Hukum

Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara Cicil Uang Pengganti Pertama Sebesar Rp 2,1 M

RABU, 29 JULI 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lampung Utara (nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara telah mencicil uang pengganti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK telah menyetorkan uang yang bersumber dari pemulihan aset recovery tindak pidana korupsi terpidana Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara, Jumat lalu (24/7).

Jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 542.330.000, uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp 2.122.388.000 dari total uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000.


"Telah lunas membayar denda sejumlah Rp 750 juta," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7).

Selain itu, terpidana Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.

Jaksa eksekusi sebelumnya telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung Ilmu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun.

Tak hanya itu, terpidana lainnya yakni Wan Hendri selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara juga dipidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Wan Hendri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Jaksa eksekusi juga telah mengeksekusi terpidana Syahbudin selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ke Lapas Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Syahbudin juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan kurungan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya