Berita

Pilkada Serentak 2020/Net

Politik

Ambang Batas Pencalonan Pilkada Sudah Ideal, Di Solo Karena Anak Presiden Borong Semua Parpol Kecuali PKS

RABU, 29 JULI 2020 | 12:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ambang batas pencalonan sebesar 20 persen untuk pilkada dinilai sudah ideal. Tidak perlu diturunkan lagi karena akan berpengaruh pada kualitas seleksi calon kepala daerah.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (29/7).

"Syarat maju di pilkada dapat 20 persen dukungan kursi di DPRD. Itu juga sudah bagus. Tak perlu diturunkan. Karena kalau diturunkan banyak juga nanti calon-calon kepala daerah yang enggak jelas, yang tak terseleksi," kata Ujang Komarudin.


Adapun yang perlu disorot dalam urusan kepemiluan yakni masalah undang-undang yang kerap berubah-ubah setiap pemilu dilangsungkan. Seharusnya, UU Pemilu itu disiapkan untuk jangka waktu yang panjang.

"Masak UU selalu berubah-ubah. Harusnya angkanya konsisten tak berubah-ubah hingga 30 tahun ke depan," ujar dia.

Lebih lanjut, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai terkait gagalnya bakal calon kepala daerah pada pencalonan tidak serta merta masalah sistem yang bermasalah. Melainkan, belum mampu mencari dukungan dari partai politik.

"Kalau calon gagal maju, itu jangan salahkan aturannya. Salahkan dia yang tak mampu meraih dukungan partai-partai," tuturnya.

Namun, berbeda halnya dengan contoh kasus di Pilkada Solo.

Menurut Ujang Komarudin, potensi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melawan kotak kosong karena partai politik di Solo sudah "diborong" kecuali PKS. Sehingga Gibran berpotensi melawan kotak kosong.

"Soal Solo itu karena partai-partai diborong semua oleh Gibran, kecuali PKS," tutup Ujang Komarudin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya