Berita

Bantuan sosial/Net

Politik

Bansos Corona Rawan Ditunggangi Petahana, KPK-Bawaslu Wajib Pelototi

RABU, 29 JULI 2020 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) dianggap rawan penyimpangan yang dilakukan calon petahana.

Salah satu persoalan yang disoroti Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa Farchan adalah mengenai distribusi bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19.

"Sejauh ini di beberapa daerah program perlindungan dan jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos tersebut justru diboncengi dengan kepentingan pencitraan petahana," kata Yusa kepada wartawan, Rabu (29/7).


Karena itu, dia berharap kepada lembaga negara terkait untuk tidak membiarkan kepentingan pencitraan dan kampanye yang terselubung. Karena menurutnya, terdapat aturan main yang menegaskan hal tersebut.

Di mana aturan itu termaktub di dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) UU 10/2016, yang mengatur terkait sanksi bagi petahana jika menggunakan kewenangan, program, dan/atau kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Itu (sanksinya) pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota jika terbukti," sambungnya.

Menurut Yusa, pilkada di era pandemik kali ini harus tetap dilaksanakan secara demokratis bedasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta pengawasan dan tindakan hukum dari lembaga terkait secara ketat.

Jika tidak, Yusa berpandangan proses pilkada tahun ini bakal dibayangi oleh praktik politik transaksional secara terbuka yang menguntungkan bakal calon petahana.

"Bakal pasangan calon petahana yang secara infratruktur menguasai sumber daya politik dan ekonomi hendakya tetap memperhatikan azas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program daerah khususnya bansos dan hibah," tuturnya.

Yusa berharap peran aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memelototi calon petahana dalam proses pelaksanaan distribusi Bansos.

"Citra Institute mendesak KPK untuk pro aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan (bakal) calon petahana di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada," ucap Yusa.

"Dan mendesak KPU dan Bawaslu untuk untuk memberikan sanksi kepada kandidat petahana yang menyalahgunakan program penanganan pandemik Covid-19," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya