Berita

M. Rizal Fadillah/Net

Publika

Pemerintah Yang Bandel

RABU, 29 JULI 2020 | 10:39 WIB

NEGARA demokrasi bohong adalah negara Indonesia kini.

Bohong bahwa konon kekuasaan di tangan rakyat. Faktanya kekuasaan tetap ada di tangan pemerintah. Dari pemerintah oleh pemerintah untuk pemerintah. Pemerintah yang tak peduli suara dan perasaan rakyat.

RUU BPIP adalah RUU kacau. RUU usulan pemerintah mengganti RUU HIP inisiatif DPR. RUU baru yang seharusnya masuk antrian prolegnas dulu.


Tetapi  mengingat pemerintah adalah penguasa yang tak bisa diganggu gugat maka dilabraklah fatsun bahkan aturan itu. Kata orang sunda "kumaha aing", kata orang betawi "gimana gue".

Masyarakat melihat bahwa pemerintah semakin bandel saja. Omnibus law itu rentan dan menyakiti masyarakat bawah, diprotes buruh, tetapi lanjut saja "the show must go on". UU 2/2020 eks Perppu 1/2020 menginjak kedaulatan DPR dan menghancurkan kedaulatan hukum, namun dianggap tak masalah.

DPR "manggut-manggut" saja.

Politisi dikebiri, polisi dan TNI di bawah kendali,  partai politik menyatukan diri, pengusaha butuh proteksi, mahasiswa tak ada biaya untuk demonstrasi, aksi sebatas diskusi, pengkritisi bisa dipersekusi, pemerintah pun semakin percaya diri.
    
Anak dan kerabat istana maju pilkada sah-sah saja. Itu hak warga negara, begitu dalihnya. Sorotan nepotisme Presiden dan pejabat lain dianggap angin lalu.

Nanti juga berhenti, begitu pikirnya. Tutup telinga tutup mata. Pokoknya negara bagaimana saya, bagaimana pemegang kuasa.
 
Semua perppu menjadi alat kepentingan politik. Tidak memenuhi syarat "kegentingan memaksa". Hanya karena disetujui oleh DPR maka perilaku bandel dalam melanggar konstitusi ini menjadi tidak terasa.

Sebenarnya DPR juga ikut dan termasuk melanggar konstitusi.

Karakter nakal dan sikap bandel pemerintah sudah sampai untuk dapat terpenuhinya ketentuan Ketetapan MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Seharusnya mundur.

Dengan Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 yang merontokkan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No. 5/2019 telah mendelegitimasi pemerintah. Seharusnya dimundurkan.

Dalam keluarga jika ada anak bandel, maka ia patut diingatkan, diberi petuah, dijewer dan diberi sanksi.

Jika sampai durhaka dan menyakiti terus kedua orang tuanya, maka pantas dan bisa diterima alasan, jika akhirnya ia harus diusir keluar rumah. Bahkan tidak diakui lagi sebagai anaknya lagi.

Negara ini sedang mengalami perilaku bandel dari penyelenggara negaranya. Hukum sudah saatnya untuk bertindak tegas dalam rangka memulihkan kedaulatannya.

Jangan biarkan terus tercabik-cabik dan tak berdaya.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya