Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/Net

Politik

Menteri Edhy: Izin Budidaya Udang Cukup Satu Pintu Di BKPM

SELASA, 28 JULI 2020 | 23:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah terus melakukan penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan produksivitas dan pengembangan budidaya udang nasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, izin budidaya udang kini dipangkas menjadi satu langkah pengurusan surat pemberitahuan usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Atas arahan Bapak Menko Marinves dan Kepala Staf Kepresidenan, kami terus berkoordinasi dengan seluruh Kementerian yang membidang izin-izin tersebut dan Alhamdulillah sudah bisa mencapai satu kata, bahwa izin ini cukup satu pintu melalui BKPM," kata Menteri Edhy saat menjadi pembicara kunci dalam seminar daring Dies Natalis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Padjadjaran (Unpad), Selasa (28/7).

Sehari sebelumnya, Menteri Edhy menyebutkan, dia mengikuti rapat bersama lintas kementerian dan lembaga di Kantor Staf Kepresidenan untuk membahas penyederhanaan regulasi usaha budidaya udang.

Rapat dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian UKM dan Koperasi, BKPM dan Kepolisian.

Dalam rapat itu disepakati penyederhanaan regulasi. Di mana sebelumnya pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha, kini pemerintah hanya mengharuskan pengurusan satu surat pemberitahuan kegiatan usaha dari BKPM.

"Dengan komunikasi yang kami lakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, sehingga izin ini cukup dengan satu surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dari BKPM," katanya.

Kendati demikian, lanjut Edhy, pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel.
"Dengan tidak mengurangi semangat untuk menjaga lingkungan, bahwa izin-izin itu tadi harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun," sambungnya.

Dia berharap, penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi penyemangat bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang. Bahwa regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan bagi siapapun yang akan melakukan usaha.

Menurutnya, pengurusan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan usaha di BKPM juga tidak memakan waktu lama.

"Cukup 2 jam diajukan ditunggu melalui online atau datang langsung bisa cukup satu hari selesai," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya