Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras/RMOL
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras/RMOL
Hal itu disampaikan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Fuadul Aufa usai melihat fakta persidangan yang menyatakan kasus penyirama air keras sebagai kasus pribadi.
"Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan. Jadi biaya pengobatan yang dipakai 3.5 M itu harus dikembalikan. Sejatinya Pak Novel akan dibiayai oleh negara jikalau kasus yang menimpanya terkait erat dengan jabatan dirinya di KPK," ujar Fuadul Aufa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7).
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Senin, 01 Juni 2026 | 04:00
UPDATE
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09
Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58
Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43