Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyebut belum bisa memberi sanksi pemecatan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo hingga ada inkrah dari Pengadilan/RMOL

Presisi

Brigjen Prasetijo Baru Bisa Dipecat Sebagai Anggota Polri Setelah Ada Inkrah

SELASA, 28 JULI 2020 | 10:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penetapan status tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra tak langsung membuat dia kehilangan status keanggotaan sebagai korps Bhayangkara.

Seperti disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pihaknya hingga kini belum memutuskan untuk memberi sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.

"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses. Nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di propam," kata Listyo Sigit Prabowo, Selasa (28/7).

Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Biasanya setelah inkrah (keputusan tetap pengadilan),” tegas Sigit.

Hingga saat ini, Polri masih fokus untuk mengurus persidangan tersangka. “Kami di Bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi," jelas dia.

Penetapan tersangka kepada Prasetijo Utomo diumumkan setelah melakukan serangkaian gelar perkara. Adapun gelar perkara dilakukan Senin pagi (27/7) dan diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, Rowasidik Bareskrim, para Direktur, dan seluruh penyidik tim khusus Bareskrim Polri yang ditugaskan mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Sigit menyampaikan, konstruksi hukum penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo ini adalah tersangka membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu e KUHP.

Selain pasal 263 KUHP, sangkaan pasal lainya untuk menjerat tersangka ialah tindak pidana yang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam pasal 426 KUHP.

“Dalam konstruksi ini, BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada buronan JST dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat bebas Covid-19, dan rekomendasi kesehatan,” papar Sigit, sekaligus menyampaikan dalam perkara ini tim khusus Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kemudian, konstruksi pasal lain yang menjerat tersangka ialah pasal 221 ayat 1 KUHP di mana Brigjen PU telah menghalangi penyidikan. Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau pasal 426 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal enam tahun,” demikian Sigit.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya