Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyebut belum bisa memberi sanksi pemecatan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo hingga ada inkrah dari Pengadilan/RMOL

Presisi

Brigjen Prasetijo Baru Bisa Dipecat Sebagai Anggota Polri Setelah Ada Inkrah

SELASA, 28 JULI 2020 | 10:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penetapan status tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra tak langsung membuat dia kehilangan status keanggotaan sebagai korps Bhayangkara.

Seperti disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pihaknya hingga kini belum memutuskan untuk memberi sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.

"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses. Nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di propam," kata Listyo Sigit Prabowo, Selasa (28/7).


Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Biasanya setelah inkrah (keputusan tetap pengadilan),” tegas Sigit.

Hingga saat ini, Polri masih fokus untuk mengurus persidangan tersangka. “Kami di Bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi," jelas dia.

Penetapan tersangka kepada Prasetijo Utomo diumumkan setelah melakukan serangkaian gelar perkara. Adapun gelar perkara dilakukan Senin pagi (27/7) dan diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, Rowasidik Bareskrim, para Direktur, dan seluruh penyidik tim khusus Bareskrim Polri yang ditugaskan mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Sigit menyampaikan, konstruksi hukum penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo ini adalah tersangka membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu e KUHP.

Selain pasal 263 KUHP, sangkaan pasal lainya untuk menjerat tersangka ialah tindak pidana yang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam pasal 426 KUHP.

“Dalam konstruksi ini, BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada buronan JST dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat bebas Covid-19, dan rekomendasi kesehatan,” papar Sigit, sekaligus menyampaikan dalam perkara ini tim khusus Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kemudian, konstruksi pasal lain yang menjerat tersangka ialah pasal 221 ayat 1 KUHP di mana Brigjen PU telah menghalangi penyidikan. Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau pasal 426 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal enam tahun,” demikian Sigit.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya