Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa, 28 Juli 2020/Net

Dunia

Tiba Di Pengadilan, Eks PM Najib Razak Akan Divonis Atas Kasus Korupsi

SELASA, 28 JULI 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa pagi (28/7). Kehadiran Najib adalah untuk mendengar putusan hakim atas persidangan kasus korupsi pertamanya.

Mengenakan jas berwarna coklat dan juga masker, Najib diapit oleh para rekan-rekan separtainya. Ia berdoa di luar ruang sidang.

Di luar pengadilan, ratusan pendukung Najib berkumpul dan menyerukan dukungan "Panjang Umur Najib".


Melansir Reuters, persidangan akan dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya. Apapun keputusan besok di pengadilan tinggi, itu tidak berakhir di sana," ujar Najib dalam akun Facebook-nya pada Senin malam (27/7), seraya mengatakan kedua pihak akan mengajukan banding.

Dalam persidangan kali ini, hakim akan memberikan putusan kasus korupsi pertama Najib yang meliputi tujuh tuduhan. Di antaranya adalah pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga menerima dana ilegal sebesar 10 juta dolar AS dari bekas unit 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Meski mengaku tidak bersalah, jaksa penutut menuding Najib telah mengumpulkan 1 miliar dolar AS ke dalam saku pribadinya.

Sejak menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, Najib dan sekutu-sekutunya dituding telah mencuri 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB yang ia dirikan.

Jika terbukti bersalah, Najib dapat divonis dengan denda yang besar serta hukuman penjara 15 hingga 20 tahun atas masing-masing tuduhan.

Namun pengacara Najib mengatakan, pelaksanaan hukuman bisa ditunda karena kompleksnya kasus tersebut. Terlebih, Najib juga akan mengajukan banding.

Kasus mega korupsi 1MDB sempat menggantung selama lebih dari lima tahun, hingga akhirnya mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya