Berita

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net

Dunia

Ikuti Inggris Dan Australia, Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

SELASA, 28 JULI 2020 | 08:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kedekatan Selandia Baru dengan Inggris dan Australia sudah tidak perlu dipertanyakan. Ketiganya adalah saudara yang kompak, apalagi jika ada ancaman bersama.

Buktinya, mengikuti langkah Inggris dan Australia, Selandia Baru ikut menangguhkan ekstradisi dengan Hong Kong sebagai akibat dari pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Winston Peters dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari New Zealand Herald pada Selasa (28/7).

Ia mengatakan, Selandia Baru sudah tidak lagi memercayai independensi sistem peradilan Hong Kong dari pengaruh China.

"Pengesahan UU keamanan nasional baru oleh China telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka "satu negara, dua sistem" yang menopang status khusus Hong Kong, serta bertentangan dengan komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional," papar Peters.

"Sebagai bagian dari tanggapan, Kabinet telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Selandia Baru dengan Hong Kong," umumnya.

"Jika China di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem' maka kita dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini," sambungnya.

Selain menangguhkan ekstradisi, Peters mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan lain. Termasuk mengubah pola perdagangan ekspor barang sensitif ke Hong Kong yang biasanya dua kali lipat dari negara lain, sekarang akan disamakan dengan China.

Bukan hanya itu, Selandia Baru juga telah memperbarui saran perjalanan ke Hong Kong. Di mana pemerintah mengingatkan warganya akan risiko UU keamanan nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong.

Pengumuman yang disampaikan oleh Selandia Baru tersebut hanya berselang beberapa lama dengan Inggris, Australia, serta Kanada yang memutuskan hal yang sama.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri ditujukan untuk menangani kejahatan seperti subversi, terorisme, separatisme, hingga campur tangan asing.

UU tersebut membuat Beijing banyak dikritik karena dianggap melanggar kebijakan "satu negara, dua sistem". Walau begitu, China bersikeras, tujuan UU tersebut adalah untuk melindungi keamanan nasional dan bukan untuk merusak kebebasan warga Hong Kong.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya