Berita

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net

Dunia

Ikuti Inggris Dan Australia, Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

SELASA, 28 JULI 2020 | 08:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kedekatan Selandia Baru dengan Inggris dan Australia sudah tidak perlu dipertanyakan. Ketiganya adalah saudara yang kompak, apalagi jika ada ancaman bersama.

Buktinya, mengikuti langkah Inggris dan Australia, Selandia Baru ikut menangguhkan ekstradisi dengan Hong Kong sebagai akibat dari pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Winston Peters dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari New Zealand Herald pada Selasa (28/7).


Ia mengatakan, Selandia Baru sudah tidak lagi memercayai independensi sistem peradilan Hong Kong dari pengaruh China.

"Pengesahan UU keamanan nasional baru oleh China telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka "satu negara, dua sistem" yang menopang status khusus Hong Kong, serta bertentangan dengan komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional," papar Peters.

"Sebagai bagian dari tanggapan, Kabinet telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Selandia Baru dengan Hong Kong," umumnya.

"Jika China di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem' maka kita dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini," sambungnya.

Selain menangguhkan ekstradisi, Peters mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan lain. Termasuk mengubah pola perdagangan ekspor barang sensitif ke Hong Kong yang biasanya dua kali lipat dari negara lain, sekarang akan disamakan dengan China.

Bukan hanya itu, Selandia Baru juga telah memperbarui saran perjalanan ke Hong Kong. Di mana pemerintah mengingatkan warganya akan risiko UU keamanan nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong.

Pengumuman yang disampaikan oleh Selandia Baru tersebut hanya berselang beberapa lama dengan Inggris, Australia, serta Kanada yang memutuskan hal yang sama.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri ditujukan untuk menangani kejahatan seperti subversi, terorisme, separatisme, hingga campur tangan asing.

UU tersebut membuat Beijing banyak dikritik karena dianggap melanggar kebijakan "satu negara, dua sistem". Walau begitu, China bersikeras, tujuan UU tersebut adalah untuk melindungi keamanan nasional dan bukan untuk merusak kebebasan warga Hong Kong.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya