Berita

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net

Dunia

Ikuti Inggris Dan Australia, Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

SELASA, 28 JULI 2020 | 08:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kedekatan Selandia Baru dengan Inggris dan Australia sudah tidak perlu dipertanyakan. Ketiganya adalah saudara yang kompak, apalagi jika ada ancaman bersama.

Buktinya, mengikuti langkah Inggris dan Australia, Selandia Baru ikut menangguhkan ekstradisi dengan Hong Kong sebagai akibat dari pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Winston Peters dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari New Zealand Herald pada Selasa (28/7).


Ia mengatakan, Selandia Baru sudah tidak lagi memercayai independensi sistem peradilan Hong Kong dari pengaruh China.

"Pengesahan UU keamanan nasional baru oleh China telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka "satu negara, dua sistem" yang menopang status khusus Hong Kong, serta bertentangan dengan komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional," papar Peters.

"Sebagai bagian dari tanggapan, Kabinet telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Selandia Baru dengan Hong Kong," umumnya.

"Jika China di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem' maka kita dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini," sambungnya.

Selain menangguhkan ekstradisi, Peters mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan lain. Termasuk mengubah pola perdagangan ekspor barang sensitif ke Hong Kong yang biasanya dua kali lipat dari negara lain, sekarang akan disamakan dengan China.

Bukan hanya itu, Selandia Baru juga telah memperbarui saran perjalanan ke Hong Kong. Di mana pemerintah mengingatkan warganya akan risiko UU keamanan nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong.

Pengumuman yang disampaikan oleh Selandia Baru tersebut hanya berselang beberapa lama dengan Inggris, Australia, serta Kanada yang memutuskan hal yang sama.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri ditujukan untuk menangani kejahatan seperti subversi, terorisme, separatisme, hingga campur tangan asing.

UU tersebut membuat Beijing banyak dikritik karena dianggap melanggar kebijakan "satu negara, dua sistem". Walau begitu, China bersikeras, tujuan UU tersebut adalah untuk melindungi keamanan nasional dan bukan untuk merusak kebebasan warga Hong Kong.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya