Berita

Anita Kolopaking/Net

Hukum

Dicekal, Anita Kolopaking: Wajar Dalam Rangka Pemeriksaan

SELASA, 28 JULI 2020 | 00:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri resmi mengirimkan surat pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking untuk 20 hari kedepan.

Menanggapi hal tersebut, Anita menganggap santai pencekalannya itu. Menurutnya, pencekalan tersebut hal yang wajar dalam rangka pemeriksaan.

"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja, wajar kok nggak apa-apa nggak ada yang aneh buat saya itu," kata Anita usai diperiksa oleh Jamwas, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/7).


Berkenaan dengan itu, Anita juga mengaku siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Anita pada Selasa (21/7). Anita diperiksa lantaran diduga turut terlibat dalam kasus skandal 'surat sakti' yang diterbitkan Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra.

"Kemarin kita memeriksa pengacaranya (Djoko Tjandra) tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).

Setelah diperiksa, Argo mengatakan pencekalan terhadap Anita Kolopaking berkaitan dengan proses penyidikan skandal kasus surat jalan atau 'surat sakti' yang diterbitkan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

Pencekalan berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli hingga 11 Agustus 2020.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut, sementara selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya