Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Kabareskrim Bidik Tersangka Selain Prasetijo Utomo

SENIN, 27 JULI 2020 | 19:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat jalan buron Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

“Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru terkait proses perjalanan buron DST (Djoko Soegiarto Tjandra),” kata Sigit di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

Penyelidikan dalam rangka menetapkan tersangka lain ini, ungkap Sigit, tidak hanya sebatas keluarnya surat jalan, surat kesehatan, dan surat bebas Covid-19 saja, melainkan mulai dari proses masuknya Djoko Tjandra, kegiatan yang dilakukan selama pelarian di Indonesia, hingga mengurus Peninjauan Kembali (PK) hingga Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia.


“Jadi, tim terus bekerja secara maksimal dan mohon doa (agar) kami bisa terus menggali secara objektif dan transparan sehingga segera disampaikan ke publik,” tandas Sigit.

Sejauh ini, Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dalam sengkarut keluar masuknya Djoko Tjandra yang menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka diumumkan setelah melakukan serangkaian gelar perkara sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, Rowasidik Bareskrim, para Direktur dan seluruh penyidik tim khusus Bareskrim Polri yang ditugaskan mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Sigit menyampaikan, konstruksi hukum penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo ini yaitu, tersangka membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu e KHUP. Dengan menjuntokan pasal 55 inilah yang membuka peluang tersangka lain.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga telah diperiksa secara maraton dan telah dicekal. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, surat pencekalan Anita Kolopaking telah dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020 yang lalu dalam rangka penyidikan.

“Sudah kami kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli ke Imigrasi,” pungkas Argo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya