Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat berbincang dengan ahli waris petugas PPSU yang wafat karena tabrak lari/Istimewa

Nusantara

Santuni Keluarga PPSU Korban Tabrak Lari, Anies: Sebesar Apa Pun Rupiahnya Tidak Bisa Menggantikan

SENIN, 27 JULI 2020 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Taka (43) mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),

Selain almarhum Taka, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan
santunan JKK kepada seorang anggota PPSU bernama Jamaludin (51) yang juga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli lalu.

Santunan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto di Balaikota DKI Jakarta, Senin sore (27/7).

Santunan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto di Balaikota DKI Jakarta, Senin sore (27/7).

"Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, yang orangtuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat di Jakarta itu terlindungi," ujar Anies Baswedan saat memberikan sambutan.

"Bila di dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini (meninggal dunia), maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan," sambungnya.

Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diterima kedua ahli waris masing-masing berjumlah Rp 227.265.800 yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.

Adapun secara khusus, Ibu Evi sebagai ahli waris PPSU Jamaludin menerima beasiswa anak almarhum dengan total Rp 75 juta dan ahli waris PPSU Taka, Lastri menerima beasiswa untuk dua orang anak dengan total Rp 111 juta.

"Sebesar apa pun rupiahnya, kami tahu tidak akan pernah bisa menggantikan. Tapi, Insya Allah dengan adanya penyerahan jaminan ini, ibu-ibu dan anak-anak semua nanti bisa menjalankan kehidupan dengan lebih tenang," tutup Anies.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya