Berita

Ahli Hukum Tata Negara, A Irmaputra Sidin/Net

Politik

Jika PSBB Memunculkan Krisis, Presiden Atau Gubernur Yang Tanggung Jawab?

SENIN, 27 JULI 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sejauh ini diputuskan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati.

Padahal, PSBB berupa pembatasan sekolah atau tempat kerja, kegiatan keagamaan, hingga di tempat/fasilitas umum sesuai PP 59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antara wilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan presiden melalui menteri (pasal 49 ayat 3).

"Mengapa? Karena PSBB berisiko 'sistemik' yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara, diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaan, Pasal 27-2, Pasal 33 UUD 45)," ucap Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, Senin (27/7).


Oleh karenanya, menurut Irmanputra, perpanjangan PSBB pun harus dilakukan melalui Keputusan Menteri. Bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota.

"Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan, jangan sampai ini telah terjadi. Karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional," imbuhnya.

Kalau akhirnya PSBB ini memunculkan krisis yang bersifat konstitusional, Irmanputra menyebut pihak yang harus memikul tanggung jawab adalah presiden.

Faktanya, masyarakat yang mencari nafkah di sektor informal menjadi bagian yang sangat terdampak dengan adanya PSBB. Mereka tak bisa lagi mencari pemasukan, karena semua aktivitas sangat dibatasi.

"Jikalau terjadi krisis konstitusional, maka yang bertanggungjawab terhadap semua itu adalah Presiden. Bukan Gubernur, Bupati/Walikota, apalagi Menteri Kesehatan," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya