Berita

Buronan kakap Kejagung Djoko Tjandra/Net

Hukum

Seluruh Oknum Yang Terlibat Dalam Skandal Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Harus Ditindak Tegas

MINGGU, 26 JULI 2020 | 10:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kapolri Jenderal Idham Azis diminta tak cukup mencopot tiga Perwira Tinggi Polri yang diduga terlibat dalam perkara buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

Sekretaris Jenderal Pergerakan Masyarakat Nusantara (Perekat Nusa), Theo Cosner menilai tindakan Kapolri sudah tepat dan serius Polri dalam melakukan penegakan hukum.

Menurut Theo, pembentukan tim gabungan oleh Kabaraeksrim Komjen Listyo Sigit Prabowo harus dapat mengusut siapa saja oknum yang terlibat dalam upaya kaburnya buronan Djoko Tjandra.


"Kami mendukung langkah Kapolri dan Kabareskrim yang membentuk tim untuk mendalami kasus ini. Mengusut kasus ini hingga tuntas sangat penting untuk menjaga nama baik dan marwah institusi kepolisian di mata publik," demikian kata Theo, Minggu (26/7).

Dalam mengungkap skandal Djoko Tjandra ini, Theo meminta institusi lainnya seperti Kejaksaan, Kemenkumham, Kemendagri, juga melakukan langkah-langkah tegas terhadap oknum pejabat yang diduga membantu buronan Djoko Tjandra.

"Kami melihat adanya oknum-oknum dari institusi lainnya seperti Kejaksaan, Imigrasi, dan Dukcapil yang ikut membantu buronan Djoko Tjandra. Para pimpinan institusi harus menindak tegas oknum-oknum yang bermain, demi menjaga marwah institusi negara di tengah masyarakat," ujarnya.

Untuk mengungkap buronan seperti Djoko Tjandra, Theo berpendapat para pihak di seluruh institusi yang terkait dengan perkara itu tidak boleh saling menyalahkan. Kata Theo butuh kerja kompak untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra ini.

"Institusi-institusi ini jangan saling melempar kesalahan. Mari kembalikan kepercayaan masyarakat dengan bekerjasama membongkar kasus ini. Usut dan hukum oknum-oknum yang ikut terlibat. Jika perlu, oknum yang terlibat harus dikenakan hukuman pidana karena telah membantu lolosnya buronan," pungkas Theo.

Theo berharap, tim gabungan dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dibentuk untuk mendalami kasus ini dapat bekerja dengan baik.

"Ini menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya bahwa institusi ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di negeri ini," ujarnya.

Seperti yang diketahui, tiga jenderal yang telah dicopot antara lain Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kemudian Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus dicabutnya red notice buronan Djoko Tjandra.

Mabes Polri saat ini juga menaikkan status perkara surat jalan buronan Djoko Tjandra ke tahap penyidikan. Bahkan terbaru, kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopakinh juga turut dicekal ke luar negeri.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya